Mohon tunggu...
Wangsa Sailendra
Wangsa Sailendra Mohon Tunggu... -

Aku bukan masa lalu, tapi masa lalu membawaku ke masa depan..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari Pertama 2013...Pukulan bagi Hatta Rajasa..

1 Januari 2013   16:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:40 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hatta Rajasa merasa terpukul...

[caption id="" align="alignnone" width="250" caption="Hatta Rajasa merasa terpukul..."][/caption] Baru saja udara langit di atas Istana Negara dan Jakarta belum habis Asap Kembang Api itu dan aroma kemeriahan gegap gempitanya suasana tahun baru 2013 di Ibu Kota berakhir... di hari pertama tahun 2013 Ketua Umum Pan Hatta Rajasa sekaligus sebagai Menteri Perekonomian itu   kaget dan mersa terpukul seakan tak percaya Putra Bungsunya Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22)  mengalami musibah, mungkin jika mengalami kecelakaan tidak melibatkan orang lain itu mungkin beritanya berbeda, pasalnya... ini melibatkan bahkan merenggut jiwa orang lain.. Sebuah mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai Putra Bungsu Hatta Rajasa itu menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua orang meninggal, yakni Harun (57) dan M Raihan (1,5 tahun), Insiden ini bermula ketika Luxio bernopol F 1622 CY sedang melaju dengan kecepatan sedang di ruas dua jalan tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor sekitar pukul 06.00 WIB. Tiba-tiba mobil ini diseruduk oleh BMW X5 bernopol B 272 HR dari arah belakang, yang melaju dengan kecepatan tinggi..demikian beberap media melangsir kronologis kecelakaan melalui Polisi setempat. Beberapa jam lalu Ketua Umum Pan ini  konfrensi perss telah diudarakan melalui stasion radio. Ucapan mohon maaf  kepada keluarga korban dan intinya akan menyerahkan pada hukum yang berlaku di Negeri ini setelah Putra Bungsunya itu telah sehat dai rawatan rumah sakit sekarang ini. Mendengar ini kami merasa salut dan tanggung jawab Hatta Rajasa secara proporsional sebagai Public Figur..semoga teralisasi hukumnya. Hukum Tetap Berlaku Pada Siappun, Kejadian demi kejadian kecelakaan baik yang pernah dilakukan oleh masyarakat biasa ataupun orang dibalik nama ternama, sebaiknya tanpa aling-aling tebang pilih... Sebagai Contoh Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi sbb : Darsan Sutrisna (31) sopir sedan Mercy yang menjadi tersangka karena menabrak tiga orang pengamen di Bundaran HI ( Tribun Sabtu, 28 Juli 2012 21:44 WIB) dijerat pasal 310 KUHP karena lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau 311 KUHP yakni  mengemudikan kendaraan dalam kondisi tertentu yang bisa membahayakan orang lain, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Novi Amilia (25) pengendara Honda Jazz Diancam Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Korban Luka Ringan, Pasal 283 KUHP tentang Tidak Bisa Mengendalikan Kendaraan, dan Pasal 312 tentang tabrak lari. Hukuman maksimalnya tiga tahun penjara. Affiyani Susanti, Pengemudi  Xenia Maut di Tugu Tani Jakarta. Dijerat pasal berlapis oleh Jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan banyak lagi kecelakan-kecelakaan yeng pernah terjadi dan telah terjarat hukum. Siapapun orang tak ingin mengalami musibah dan kecelakaan, itulah setiap Do'a kita yang sering kita minta pada sang Kuasa agar Selamat dunia dan akhirat....memang inilah hidup,  Cobaankah ?  Ujiankah..? atua Teguran dariNYA kah ? hanya kita saja yang bisa menilainya ! Hal kronologis kecelakaan dari putra bungsu Hatta Rajasa ini belum secara pasti kejadian awalnya, perlu banyak saksi mata yang lebih tahu..karena terindikasi arah dari Puncak jam-jam itu sangatlah macet  dan padat....dan lengang saat dibuka keran satu arah ( sebagaimana seperti biasanya ) begitu info dari@twitter yang saya temui,  kita tunggu perkembangan selanjutnya...

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun