Realisasi untuk memberikan kemudahan berusaha telah pemerintah realisasikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kemudahan berusaha yang disebutkan dalam Pasal 13 pada bagian Kelima berisi tentang penyederhanaan persyaratan investasi pada sektor tertentu, dimana pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal. Hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.Â
UU Cipta Kerja juga mengatur perizinan berusaha dengan berbasis risiko rendah, sedang dan tinggi dimana seluruh proses perizinan berusaha akan terpusat secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha. Sementara data BKPM mencatat jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem  OSS selama 2020 mencapai 1.519.551, dengan jenis pengajuan NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) mendominasi sebesar 81 persen atau 1.229.417.
UU Cipta Kerja menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan investasi di dalam negeri, khususnya terkait kemudahan perizinan berusaha. Hal ini sangat penting dalam meringankan beban para investor dan pelaku usaha terutama skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga dapat lebih mendorong akselerasi bisnis, menyerap tenaga kerja, serta membangun kemitraan dengan usaha skala besar di Indonesia.Â
Berbagai kemudahan berusaha tersebut juga diyakini mampu meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berwirausaha, sehingga dapat membangun kemandirian ekonomi Indonesia dimasa mendatang. Pemerintah diharapkan dapat terus membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan Omnibus Law UU cipta Kerja bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Pemerintah terus berupaya mempercepat proses perumusan kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja, mulai dari UU hingga RPP dan RPerpres turunannya. Hal ini menjadi bentuk urgensi yang tinggi terhadap UU Cipta Kerja bagi perekonomian nasional, dimana penyederhanaan regulasi diyakini mampu mendorong akselerasi pertumbuhan investasi di dalam negeri.Â
Berbagai perubahan aturan kebijakan dalam UU Cipta Kerja diarahkan pada pembentukan iklim usaha dan investasi yang kondusif, sehingga dapat berkontribusi bagi penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemulihan ekonomi negara akibat pandemi Covid-19.
Dengan adanya OSS versi baru nantinya diharapkan investasi di luar jawa akan semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Dengan demikian, distribusi ekonomi juga akan semakin merata, sehingga ketimpangan ekonomi antar daerah nantinya bisa semakin tipis. Investasi yang merata ke seluruh daerah akan menciptakan lapangan kerja, sehingga perekonomian daerah akan semakin bergeliat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H