Pemerintah terus berupaya mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia di tengah resesi ekonomi di dalam dan luar negeri, termasuk dengan mengeluarkan kebijakan UU Cipta Kerja. Hal ini sangat penting dalam menjaga likuiditas serta sumber pembiayaan bagi perekonomian Indonesia maupun sektor penting lainnya khususnya kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan dalam UU Cipta Kerja diyakini mampu menggerakkan kembali perekonomian masyarakat, memperbaiki iklim usaha dan investasi, serta menyerap tenaga kerja sehingga pada akhirnya dapat membawa Indonesia keluar dari ancaman resesi ekonomi dunia. Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Dengan adanya UU Cipta Kerja menjadi red carpet untuk meningkatkan investasi baru di Indonesia karena memangkas aturan birokrasi yang selama ini menjadi kendala. Sehingga target Investasi di sektor industri manufaktur bisa tercapai sebesar Rp 323,56 triliun pada 2021 naik dari target 2020 sebesar Rp 265,28 triliun. Dimana sektor primadona bagi investor masih dari makanan dan minuman, logam dasar, otomotif, dan elektronik.
Penanaman modal di sektor industri selama Sembilan bulan tahun 2020 sudah naik 37%, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya di tahun 2019 Rp 147,3 triliun. Selain itu, peluang lain untuk perdagangan internasional seperti perjanjian RCEP (regional comprehensive economic partnership), CEPA Australia, CEPA Indonesia - Korea Serta fasilitas GSP (Generalized System of Preference) akan ditingkatkan menjadi LTA (Limited Trade Agreement) untuk semakin mendorong kinerja ekspor. Pemerintah juga melanjutkan program komite Percepatan Ekonomi Nasional 2021, dukungan kebijakan pemberdayaan UMKM, penyusunan daftar prioritas investasi, serta pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Indonesia perlu melakukan percepatan pembangunan, sehingga pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja dan juga mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk merespon kebutuhan pembiayaan dan penambahan investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI). Hingga saat ini cukup banyak investor asing yang tertarik melakukan investasi, tetapi masih enggan menempatkan dananya di Indonesia. Hal ini, disebabkan karena belum adanya lembaga investasi di Indonesia yang dianggap mampu menjadi mitra strategis yang kuat secara hukum dan tata kelolanya. Oleh sebab itu diharapkan dengan adanya LPI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang kemudian akan menjadi katalis untuk terbukanya lapangan pekerjaan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H