UU Cipta Kerja dibuat untuk dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja harus dapat menjamin setiap warga Negara untuk memperoleh pekerjaan dan mendapat perlakuan yang adil dan layak mencari pekerjaan. Sehingga, penerapan UU Cipta Kerja merupakan hal yang sangat krusial dalam pemulihan perekonomian dan pengembangan UMKM dan Koperasi.
UU Cipta Kerja juga dapat memberikan ruang bagi transformasi digital sektor koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal ini merupakan upaya untuk mendoronga korepasi agar tetap bertahan dalam perkembangan jaman dan modern. Namun, masih adanya hambatan, diantaranya kurangnya minat masyarakat untuk menggunakan koperasi, belum adanya digitalisasi koperasi, belum transparansi, dan SDM yang masih lemah.
Oleh sebab itu perlu dukukangan dari seluruh masyarakat untuk meningkatkan minat penggunaan koperasi dan UMKM serta mendukung implementasi UU Cipta Kerja, karena UU tersebut upaya untuk meningkatkan mutu koperasi dan UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H