Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menandatangani Cita Kerja. Omnimbus Law resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai dan peluang kesempatan kerja.Â
UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja.Â
Program Jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK tidak terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Oleh sebab itu, pragma jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ditambahkan pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaanyang manfaatnya cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang tidak dijumpai dan tidak diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, dan hal terpenting setelah di PHK adalah buruh memiliki skil baru dengan diberikan reskilling, up skilling dan juga mendapatkan akses penempatan pasar kerja yang dimanage pemrintah sehingga kebutuhan ketika PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Oleh karena itu kaum buruh harusnya tidak melakukan penolakan terhadap UU Cipta kerja, karena UU ini memberikan banyak manfaat untuk kaum buruh dalam menghadapi pandemic Covid-19. Sehingga dengan adanya UU diharapkan PHK semakin kecil dan lapangan kerja semakin luas dengan kemampuan SDM yang semakin meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H