Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resistensi terhadap RUU Cipta Kerja

22 September 2020   05:55 Diperbarui: 22 September 2020   06:04 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Resistensi kelompok pekerja / buruh masih tinggi terhadap kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya terkait ketidakpastian status para pekerja kontrak / Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Padahal konsep tersebut ditujukan untuk mendorong para pekerja Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja, sehingga akan dinilai layak oleh pihak perusahaan untuk diangkat sebagai pegawai tetap. Sementara kondisi saat ini, pegawai kontrak / PKWT juga masih sulit diangkat menjadi pegawai tetap karena kemampuan yang dimiliki para pekerja belum mampu memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan, bahkan para pengusaha dan manajemen perusahaan terpaksa harus mengangkat pegawai tetap tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan pemerintah, sehingga pada akhirnya membebani atau bahkan merugikan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

Kelompok oposisi pemerintah terus berupaya menyudutkan berbagai kebijakan pemerintah, salah satunya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang masih ditentang oleh berbagai pihak termasuk buruh / pekerja di Indonesia. Padahal, rumusan kebijakan RUU Cipta Kerja justru mengarahkan iklim usaha dan investasi di Indonesia menjadi lebih profesional dan kompetitif dengan didukung kualitas serta produktivitas pekerja / buruh untuk bersaing di pasar tenaga kerja dalam dan luar negeri. Hal ini sangat penting dalam memperkuat daya saing Indonesia di tengah pergeseran era industry 4.0 dan penerapan ekonomi berbasis digital di pasar global.

Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap berbagai lini ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, sehingga memicu penurunan pertumbuhan ekonomi, bahkan berpotensi memicu terjadinya resesi di dalam negeri. Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memulihkan perekonomian melalui peningkatan investasi, sehingga dapat menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat serta menyerap tenaga kerja secara lebih optimal. Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam mempercepat perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bagi akselerasi ekonomi Indonesia dimasa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun