Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak hanya menguntungkan bagi investor yang akan masuk ke Indonesia, namun juga akan memberikan manfaat bagi pekerja. Dengan adanya aturan PKWT yang lebih fleksibel akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang memiliki pekerjaan lebih dari satu. Selain itu, program JPK akan memberikan kesempatan bagi pekerja yang terkena PHK untuk mengembangkan diri, sehingga akan memudahkan dalam mencari pekerjaan setelahnya.
RUU Cipta Kerja akan menguntungkan buruh atau pekerja. salah satu dari keuntunga yang dapat diterima oleh kelompok buruh dan pekerja adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK). Program JPK diperuntukkan bagi para pekerja yang terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JPK akan memberikan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan. Hal lainnya yang juga akan memberikan keuntungan bagi buruh dan pekerja adalah dihapusnya ketentuan yang diatur pada Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU tersebut. Pekerja PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu segera disahkan, dan pemerintah harus terus mensosialisasikan RUU ini untuk meredam perbedaan pendapat dimasyarakat yang cenderung menolak RUU Cipta Kerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H