Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manfaat RUU Cipta Kerja yang Belum Diketahui oleh Kelompok Buruh

18 September 2020   06:07 Diperbarui: 18 September 2020   06:37 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak hanya menguntungkan bagi investor yang akan masuk ke Indonesia, namun juga akan memberikan manfaat bagi pekerja. Dengan adanya aturan PKWT yang lebih fleksibel akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang memiliki pekerjaan lebih dari satu. Selain itu, program JPK akan memberikan kesempatan bagi pekerja yang terkena PHK untuk mengembangkan diri, sehingga akan memudahkan dalam mencari pekerjaan setelahnya.

RUU Cipta Kerja akan menguntungkan buruh atau pekerja. salah satu dari keuntunga yang dapat diterima oleh kelompok buruh dan pekerja adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK). Program JPK diperuntukkan bagi para pekerja yang terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JPK akan memberikan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan. Hal lainnya yang juga akan memberikan keuntungan bagi buruh dan pekerja adalah dihapusnya ketentuan yang diatur pada Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU tersebut. Pekerja PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu segera disahkan, dan pemerintah harus terus mensosialisasikan RUU ini untuk meredam perbedaan pendapat dimasyarakat yang cenderung menolak RUU Cipta Kerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun