Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Percepatan Pembahasan RUU Cipta Kerja

18 Agustus 2020   08:35 Diperbarui: 18 Agustus 2020   08:38 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja, membuat pembahasannya harus dilakukan dalam masa reses agar dapat segera diselesaikan. Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja sudah 75 persen selesai, atau 6.200 dari 8.000-an Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah selesai dibahas. Efesiensi waktu saat reses menjadi salah satu alasan pembahasan bisa dikebut. Baleg diizinkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja selama masa reses agar aturan tersebut bisa segera disahkan. Selama masa reses rata-rata setiap kali pertemuan dapat diselesaikan sekitar 100 DIM.

Banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja, membuat pembahasannya harus dilakukan dalam masa reses agar dapat segera diselesaikan. Walaupun demikian Pemerintah telah melibatkan banyak pihak dalam pembahasannya, termasuk DPD RI. RUU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk memperbaiki ekonomi pasca Pandemi Covid-19, dengan meningkatkan investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri, menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan ketika terjadi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi hal utama yang dilakukan DPD dan DPR RI walaupun sedang dalam masa reses. Dalam Pembahasannya pemerintah tetap membuka ruang diskusi sebagai wadah untuk menampung masukan dari berbagai pihak.

RUU Cipta Kerja mendesak agar segera diselesaikan agar dapat menyelamatkan pengangguran dan PHK akibat pandemi Covid-19. Ini dikarenakan RUU Cipta Kerja dapat mendorong munculnya lapangan pekerjaan sebanyak mungkin. Selama pandemi, pengangguran dan kemiskinan meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, dalam pandemi Covid-19, tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian Indonesia saat ini berada dalam keadaan yang "sangat tidak stabil", bahkan terus merosot selama pandemi tersebut. Peningkatan pengangguran dan kemiskinan juga dapat berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas.

Oleh karenanya menciptakan lapangan kerja menjadi penting dan mendesak agar angka kriminalitas tidak ikut meningkat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki prioritas untuk tetap membahasa RUU Cipta Kerja walau pada masa reses. Namun dalam menyikapi kelompok yang kontra terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja, Pemerintah harus dapat memberikan pengertian dan sosialisasi agar nantinya RUU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat dan tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun