Â
Ratusan Ribu Guru Dari berbagai Daerah ikut memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-70, di Gelora Bung Karno ,Senayan,Jakarta, Minggu 13/12/2015, Antusias Ratusan Guru tidak terpengaruh adanya 2 surat edaran dua kementerian , tetapi HUT PGRI kali ini harus menelan kekecewaan ,pasalnya peringatan tidak di hadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahkan Menteri terkait seperti Anis Baswedan selaku Mendikbud , dan Yuddy Chrisnandi Kemenpan-RB pun tidak hadir.Â
Di beritakan CNN Indonesia, Presiden berhalangan hadir karena ada kegiatan lain dan di wakilkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Dalam sambutan yang di bacakan Puan , Presiden titip salam . " Pak Jokowi Menyampaikan salam hangat hangat kepada seluruh Guru Indonesia yang hadir pada kesempatan ini. Syukur Alhamdulillah semua bisa hadir" Kata Puan.
Sambutan Jokowi, di sambut nada kecewa ratusan ribu Guru dengan Sorakan "Huuuuuuuu", Kekecewaan PGRI selain tidak hadirnya presiden ataupun wakilnya ,salah satunya adanya kekhawatiran penghapusan Tunjangan Profesi Guru.
Berikut enam pernyataan sikap PGRI di HUT ke-70 yang di lansir Realita.com untuk pemerintah yang dibacakan oleh Ketua PGRI Jawa Barat HK Edi Permadi tersebut.
Pertama, mendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan Bangsa.
Kedua, siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan profesionalisme dan kinerja Guru guna melaksanakan revolusi mental, pengembangan karakter dan potensi peserta didik.
Ketiga, mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menyerukan kepada para guru agar aktif memberikan pendidikan anti korupsi dan anti narkoba.
Keempat, mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS.
Kelima, menolak segala kebijakan dan peraturan serta upaya-upaya yang dilakukan guna menghapus dan atau mempersulit pemberian tunjangan profesi guru, menghambat pelaksanaan sertifikasi, kenaikan pangkat dan karir serta pengembangan profesi guru.
Keenam, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman yang mengganggu profesionalisme, kinerja dan aktivitas organisasi profesi guru.