Akan tetapi, jika wukufnya di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam, yaitu waktu Maghrib. Apabila wukufnya di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Menurut Madzab Imam Syafi'i, wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, Sayyid sabiq).
Dengan demikian, orang yang baru hadir pukul 01.00 pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah, ibadah Wukufnya di Arafah tetap sah.
Wallahualam bishawab. Semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!