Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wukuf di Arafah Batasnya Kapan?

13 Juni 2024   09:17 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wukuf di Arafah Batasnya Kapan?

Ada pertanyaan menarik untuk didiskusikan, yaitu:

Apakah jamaah yang datang di Arafah pada pukul 01.00 Malam 10 Dzulhijjah sah hajinya?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, mari kita perhatikan hadits berikut:

.

Dari Abdur Rahman bin Ya'mur, "Bahwa orang-orang Najd telah datang kepada Rasulullah Saw. sewaktu beliau sedang wukuf di Padang Arafah. Mereka bertanya kepada beliau, maka beliau terus menyuruh orang supaya mengumumkan: Haji itu hanyalah Arafah. Artinya, yang terpenting urusan haji ialah hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam sepuluh sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapat waktu yang sah." (HR Lima Orang Ahli Hadits).

Menujuk hadits tersebut di atas, wukuf atau hadir di Arafah tetap sah selama hadirnya sebelum terbit fajar di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah.

Ulama sepakat, bahwa hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu Lohor) tanggal 9 bulan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji. Artinya, orang yang sedang ibadah haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnahnya menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub).

Adapun batasan waktunya adalah mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah).
Apabila seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tersebut, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun