Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pokok-Pokok Fiqh Haji

13 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 26 Mei 2024   02:46 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok-Pokok Ilmu Haji

Definisi
Kata Haji bermakna menyengaja sesuatu. Maka Haji maksudnya adalah sengaja mengunjungi Kabah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu.

Hukum Haji
Hukum ibadah Haji adalah wajib bagi yang mampu, satu kali seumur hidupnya

Waktu pensyariatan Haji
Syariat wajib Haji mulai diberlakukan pada tahun keenam Hijriah, dan ada juga yang berpendapat pada tahun kesembilan hijrah.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi


Syarat wajib Haji
1. IsIam (non Muslim tidak wajib dan sah jika Haji)
2. Berakal (hilang akal tidak wajib haji)
3. Baligh (belum baligh tidak wajib haji)
4. Mampu (tidak mampu, tidak wajib haji)

Rukun Haji
1. Ihram disertai niat Haji
2. Hadir di Arafah, 9-10 Dzulhijjah
3. Tawaf Ifadah (dianjurkan di hari Tasyrik)
4. Sa'i (jalan kaki 7 putaran dari Safa sampai Marwah)
5. Tahalul (memotong rambut)
6. Tertib pada kebanyakan rukun

Wajib Haji
1. Ihram dari miqat (zaman dan makani)
2. Mabit di Mudzalifah malam Hari Raya Haji
3. Melempar jumrah aqabah
4. Bermalam di Mina
5. Melempar tiga jumrah, ula, wusta, dan aqabah di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
5. Tawaf Wada' (perpisahan)
6. Menjauhi larangan yang diharamkan

Sunah-sunah Haji

1. Haji Ifrad
2. Membaca Talbiyah
3. Melakukan Tawaf qudumal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun