Tingkatkan Pelayanan, KPP Tasikmalaya Ubah Aula Menjadi TPT
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), KPP Pratama Tasikmalaya mengubah ruang serbaguna atau aula menjadi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Tampak sebelas loket berjajar, dengan ruangan ber-AC dan suasana yang nyaman.
Menurut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) KPP Pratama Tasikmalaya, Arifin Budi Nugroho, TPT khusus ini hanya melayani yang terkait pelaporan SPT, mulai konsultasi pengisian, EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan sendiri, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Non Karyawan maupun Badan. Adapun layanan terkait permohonan pemindahbukuan dan lainnya selain SPT Tahunan tetap di ruang TPT semula.
Menurut Arifin, TPT khusus ini dibuka sampai periode pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, yaitu 30 April 2024.
Oleh karena itu, Arifin mengajak masyarakat Wajib Pajak yang ada di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, baik terdaftar sebagai wajib pajak KPP Pratama Tasikmalaya maupun KPP lainnya.
Edi Purwanto, yang kebetulan hadir di TPT, menambahkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 Maret. Adapun untuk Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau 30 April. Apabila terlambat, akan dikenakan sanksi masing-masing seratus ribu dan satu juta rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H