Bupati Belitung Timur mengapresiasi dengan memberi piagam penghargaan kepada Pengusaha, KUPP dan Kantor Pajak Manggar, Jumat (28/1/22), di RM Fega, Manggar. Pemberian penghargaan dilakukan dalam kegiatan Silaturahim dan  pemberian penghargaan kepada sepuluh terbesar perusahaan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belitung Timur Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Pemda Belitung Timur.
Tampak hadir Bupati Belitung Timur, Drs. Burhanuddin, Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, SE, MM, Plh Kepala BPKPD, Khaidir Lutfi, Kepala UPP, Made, Kepala Pajak Manggar, Edi Purwanto, para pengusaha tambang, dan konsultan penilai tambang.
Bupati Belitung Timur, Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi semua pihak selama ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, pendapatan asli daerah serta dukungan atas pembangunan derah. Kepada perusahaan tambang, dipesankan untuk tertib membayar pajak daerah, melunasi kewajiban yang masih kurang dibayar, dan bagi yang sudah mendapatkan SIUP agar segera beroperasi, jangan ditelantarkan, serta pemda sangat mendukung dibentuknya Asosiasi Perusahaan Tambang.
Kepala BPKPD, Khaidir Lutfi menyampaikan apresiasi, dan setelah pertemuan pertama, ada kenaikan pembayaran pajak sehingga target PAD dari sektor tambang pada tahun 2021 tercapai.
Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto dalam sambutannya menyampaikan lima hal. Pertama, terima kasih dan apresiasi atas dilibatkannya di acara ini dan kerja sama selama ini, dengan pemda dan KUPP. Kolaborasi BPKPD, KUPP, dan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini KP2KP Manggar, sangat bermanfaat, bagi daerah dalam penentuan besaran pajak daerah dan bagi pajak pusat juga terkait penentuan besarnya pajak penghasilan badan.
Kedua, terima kasih kepada wajib pajak yang telah turut serta tertib membayar pajak sehingga tahun 2021, target penerimaan pajak nasional tercapai. Kepada yang hadir diharapkan tahun 2022 semakin meningkat jumlah pajak yang dibayar seiring semakin membaiknya perekonomian nasional. Disampaikan pula, bahwa bagi perusahaan yang pusatnya tidak di Belitung Timur hendaknya mempunyai NPWP cabang di Belitung Timur, sehingga bagi hasil pajaknya dapat dinikmati oleh masyarakat Belitung Timur.
Ketiga, mengingatkan kepada hadirin untuk segera lapor SPT Tahunannya, karena periode laporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 01 Januari sampai  31 Maret. Adapun untuk Badan, mulai 01 Januari sampai 30 April. Keempat, periode pengembalian E-SPOP bagi perusahaan tambang adalah  satu bulan mulai 31 Maret.