Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru,Â
namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku,
sebagai prasasti terima kasihku tuk pengabdianmu
Itulah penggalan lagu Himne Guru, yang pada 25 November berulang tahun. Hari yang istimewa bagi para guru, dan juga saya. Karena hari ini saya berulang tahun, dan menjadi guru adalah cita-cita kecilku.Â
Peringatan Hari Guru juga menjadi istimewa karena jatuh dalam bulan yang sama dengan Hari Pahlawan.Â
Karenanya, tulisan kali ini bertemakan guru, pahlawan, dan kaintannya dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai oleh-oleh upacara Hari Guru dan ulang tahun PGRI ke 76, Kamis (25/11/21) di alun-alun Pemda Belitung Timur.
Guruku Pahlawanku
Guru adalah profesi mulia, maka disebut pahlawan. Sartono menggambarkan, bahwa guru bagai pelita dalam kegelapan, laksana embun penyejuk dalam kehausan, patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.
Guru ujung tombak, insan pendidikan guna mencapai tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dukungan Negara dan Pemerintah pun tidak main-main. UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD. Â Setiap tahunnya, sejak 2009, APBN pun telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendidikan.
Alokasi Anggaran dari APBN/APBD tesebut, diharapkan guru menjadi sejahtera. Tunjangan sertifikasi pun meningkatkan take home pay para guru, sekaligus menjaga kualitas guru.Â