Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Mengajar, Pajak Membayar

25 November 2021   17:24 Diperbarui: 27 November 2021   16:45 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Menyalami guru oleh para siswa tersebut dalam rangka memperingati Hari Guru yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.(ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru, 
namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku,
sebagai prasasti terima kasihku tuk pengabdianmu

Itulah penggalan lagu Himne Guru, yang pada 25 November berulang tahun. Hari yang istimewa bagi para guru, dan juga saya. Karena hari ini saya berulang tahun, dan menjadi guru adalah cita-cita kecilku. 

Peringatan Hari Guru juga menjadi istimewa karena jatuh dalam bulan yang sama dengan Hari Pahlawan. 

Karenanya, tulisan kali ini bertemakan guru, pahlawan, dan kaintannya dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai oleh-oleh upacara Hari Guru dan ulang tahun PGRI ke 76, Kamis (25/11/21) di alun-alun Pemda Belitung Timur.

Guruku Pahlawanku

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Guru adalah profesi mulia, maka disebut pahlawan. Sartono menggambarkan, bahwa guru bagai pelita dalam kegelapan, laksana embun penyejuk dalam kehausan, patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.

Guru ujung tombak, insan pendidikan guna mencapai tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Dukungan Negara dan Pemerintah pun tidak main-main. UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD.  Setiap tahunnya, sejak 2009, APBN pun telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendidikan.

Alokasi Anggaran dari APBN/APBD tesebut, diharapkan guru menjadi sejahtera. Tunjangan sertifikasi pun meningkatkan take home pay para guru, sekaligus menjaga kualitas guru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun