Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Demi Keadilan, PPN Sembako Multitarif Termasuk Berdasarkan Wilayah

23 Juni 2021   17:04 Diperbarui: 23 Juni 2021   17:13 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertandingan Euro 2020 menjadi event besar sepak bola tahun ini sekaligus unik. Unik, mengingat Euro tahun 2020 tetapi diselenggarakan tahun 2021, dan dilaksanakan di 12 kota dalam 12 negara berbeda. Penulis tidak akan membahas insiden Eriksen yang sempat mengalami henti jantung  (cardiac arrest) pada saat laga Denmark melawan Finlandia, tetapi ingin membahas 12 kota. 12 kota artinya ada 12 standion yang berbeda. Perbedan stadion dan kota serta posisi duduk menyebabkan harga tiket berbeda.

Harga tiket terendah adalah pada saat pertandingan penyisihan antara Turkey dan Wales di Baku Olympic Stadium, Azerbaijan. Harga terendah mulai dari 21 dan tertinggi 320. Adapun pada saat final di London, Inggris, paling murah mulai dari harga 968, dan tertinggi mencapai 11074. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa dalam satu stadion saja berbeda-beda harganya? Inilah praktek yang  selama ini dinamakan price discrimination, diskriminasi harga dalam rangka optimaliasi keuntungan. Perbedan harga terjadi karena perbedaan lokasi, fasilitas dan kemudahan yang diperoleh konsumen.

PPN Multitarif, Mungkinkah ?

Multiharga tiket Euro 2020, mungkinkah dapat diterapkan pada tarif PPN yang akhir-akhir ini sedang menjadi hot issue? Jika menilik trend tarif PPN dunia, tarfi PPN cenderung menganut multitarif, baik berdasarkan jenis barang maupun kewilayah. Berdasarkan jenis barang, berbeda jenis barang berbeda tarif. Begitu juga dari sisi kewilayah, khususnya negara yang menganut federasi, tarif PPN berbeda-beda antara wilayah. Bagaimana di Indonesia ?

Trend tarif PPN dunia berbeda-beda, menurut hemat penulis juga dapat diterapkan pada tarif PPN di Indonesia. Baik berdasarkan jenis Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), maupun dari sisi kewilayahan. Bahkan, dari sisi kewilayahan, perbedan tarif tidak hanya mengoptimalkan penerimaan, tapi juga mampu merelokasi pusat industri.

Jika tarif PPN di pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan dengan di luar jawa, diyakini tidak hanya sisi penerimaan pajak yang lebih optimal, tetapi adanya relokasi usaha ke luar pulau jawa. Optimalisasi penerimaan pajak, disebabkan karena selama ini pulau jawa menyumbang 80% dari total penerimaan pajak. Adapun relokasi usaha, lebih rendahnya tarif PPN di luar jawa, akan menarik investor untuk membuka lapangan usaha baru di luar jawa, sehingga ada relokasi industri ke luar jawa.

 Bagaimana dengan PPN atas Sembako?

Sembako premium dan biasa berbeda harganya, sebagai contoh adalah daging sapi. Daging sapi, yang merupakan salah satu dari bahan makanan pokok, terdapat kualitas daging sapi premium dan biasa. Kelas premium contohnya daging sapi wagyu, sedangkan daging sapi biasa untuk kategori daging sapi yang dijual di pasar tradisional, seperti pasar Induk Kramat Jati. Jelas antara keduanya terdapat perbedaan harga yang signifikan.

Daging sapi premium wagyu tertinggi merupakan jenis Omi Hime Japan Wagyu A5 Sirloin, ditawarkan di salah satu toko online dengan penyedia dari Bandung, harga per tanggal 14 Juni 2021 mencapai Rp1.850.000/kg. Mengapa mahal ? Jawabannya sederhana, karena kualitas. Daging wagyu mempunyai pola marbling yang halus, mempunyai kandungan asam lemak shomifuri yang banyak mengandung Omega-3 dan bagus untuk kesehatan jantung.

Adapun dading sapi murni biasa, bukan kelas premium, harga rata-rata pasar tradisional DKI Jakarta per tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp131.446/kg. Harga tersebut jauh di bawah harga daging sapi premium wagyu.

Pertanyaanya adalah, apakah daging sapi wagyu masuk kategori bahan makan pokok yang dimaksud dalam UU PPN ? Merujuk pada penjelasan UU PPN, yang dimaksud dengan makanan pokok adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Artinya, makanan pokok termasuk kebutuhan primer (daruriyah), yakni pakan. Adapun daging sapi Wagyu, bagi sebagian besar masyarakat kita, adalah mimpi untuk memakannya. Mereka akan berpikir ulang untuk membelinya. Oleh karena itu, menurut penulis, konsumsi daging wagyu dilakukan oleh mereka yang kaya, dan bukan lagi untuk memenuhi kebutuhan primer, melainkan kebutuhan tersier (tahsiniyah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun