Pendapat ulama :
Imam al-Syaukani menyatakan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, jumhur ulama menyatakan hukumnya Sunnah, seperti Ibnu al Batthal, dan lainya menghukumi wajibnya, seperti Ibnu Hazm (Nail al Authar).
Menurut Syaikh Ibnu Al Utsaimin, satu sama lain rapat (tarashu), tapi bukan sangat rapat (tazahum). (Asy Syarhul Mumthi').
Kaidah-kaidah dalam pengambilan hukum
Kaidah : Keadaan Darurat Membolehkan sesuatu yang dilarang
"Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang."
Allah SWT berfirman:
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS Al Baqarah : 173).
Kaidah : Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat
"Menolak kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan."
Lakukan perintah semampunya