Bagaimana kedudukan Pancasila dalam perspektif Maqashid Syariah ?
Maqashid Syariah
- Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan syariah adalah mencapai manfaat dan menghindari kemudaratan (jalb al-manafi' wa daf'u al-mafasid).
- Imam Syatibi merumuskan Maqashid Syariah ke dalam lima unsur, yang disebut Dharuriyat Al Khoms, yakni :
- Memelihara Agama (Hifdz Ad-Din),
- Memelihara Jiwa (Hifdz An-Nafs),
- Memelihara Akal (Hifdz Al'Aql),
- Memelihara Keturunan (Hifdz An-Nasb),
- Memelihara Harta (Hifdz Al-Maal).
Pancasila
- Lima Dasar yang oleh Ir Sukarno diberi nama Pancasila, merupakan penyempurnaan dari usulan Muhammad Yamin pada sidang pertama BPUPKI, tanggal 29 Mei 1945, yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
- Sila-sila dalam Pancasila adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Â
PembahasanÂ
- Bahwa intisari dari Pancasila adalah : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan.
- Bahwa intisari dari Pancasila itu selaras dengan Maqashid Syariah, yakni Agama, Jiwa, Keturunan, Akal, dan Harta.
- Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan cerminan dari maqashid "Memelihara Agama (Hifdz Ad-Din)". Penambahan kata "Yang Maha Esa", dapat dimaknai sebagai tauhidullah, peng-Esa-an Tuhan.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, mencerminkan maqashid "Memelihara Jiwa (Hifdz An-Nafs)", Kalimat "Yang Adil dan Beradab", bermakna tidak hanya keselamatan jiwa, asal hidup, tapi hidup yang berkeadilan dan beradab.
- Persatuan Indonesia, merupakan cerminan maqashid "Memelihara Keturunan (Hifdz An-Nasb)" dalam kontek negara. Kalimat Persatuan Indonesia, bermakna untuk menjaga keberlangsungan Indonesia, melalui persatuan. Dengan adanya persatuan, maka suatu negara akan terjaga kelanggengannya.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, merupakan cerminan maqashid "Memelihara Akal (Hifdz Al'Aql)". Dengan musyawarah, kita sedang memelihara dan menghormati akal masyarakat.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan cerminan maqashid "Memelihara Harta (Hifdz Al-Maal)" dalam kontek negara, yakni menjaga keadilan sosial antara warga.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada substansinya adalah Maqashid Syariah Dalam Perspektif Negara.
Semoga bermanfaat.
Oleh Edi Purwanto, IEF Trisakti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!