Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat (Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah). FKDM dibentuk oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Keberadaan FKDM diperlukan untuk mendukung kegiatan pendeteksian dan pencegahan dini.Â
Forum Kewaspadaan DiniLembaga yang dibentuk oleh masyarakat ini memiliki fungsi dan peranan penting sebagai salah satu akses informasi yang dibutuhkan untuk pendeteksian dini dan  pencegahan  dini. Yang dimaksud akses informasi adalah hubungan antarperorangan, kelompok maupun instansi tertentu yang dapat memberikan data dan/ atau informasi atau bahan keterangan untuk kepentingan tugas pendeteksian dini dan pencegahan dini. Jumlah keanggotaan FKDM di daerah provinsi, FKDM di daerah kabupaten/kota, dan FKDM di kecamatan, disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.Â
Berikut adalah beberapa peran utama FKDM:
- Deteksi Dini dan Informasi: FKDM berperan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi terkait potensi ancaman atau gangguan di lingkungan masyarakat. Informasi ini dapat mencakup isu-isu sosial, politik, ekonomi, dan keamanan.
- Kerjasama dengan Aparat Keamanan: FKDM bekerja sama dengan aparat keamanan, seperti kepolisian dan TNI, dalam mengidentifikasi dan menanggulangi potensi ancaman. Forum ini dapat berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat keamanan.
- Edukasi dan Sosialisasi: FKDM berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dini serta cara-cara yang dapat dilakukan untuk mendeteksi dan mengatasi potensi ancaman.
- Peningkatan Kesadaran: Dengan adanya FKDM, masyarakat diharapkan lebih sadar akan situasi dan kondisi di lingkungan mereka sehingga dapat lebih responsif terhadap isu-isu yang mungkin timbul.
- Pencegahan Konflik: FKDM membantu dalam mencegah terjadinya konflik sosial dengan mengidentifikasi potensi-potensi konflik dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
- Koordinasi Antar Komunitas: FKDM berfungsi sebagai platform koordinasi antara berbagai komunitas atau kelompok masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Dengan adanya FKDM, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka, serta dapat bekerja sama dengan aparat keamanan dalam mencegah dan menanggulangi berbagai ancaman yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H