DIY diberlakukan, tidak akan berdampak untuk semua program dana desa dari pemerintah pusat.
Mulai tahun 2020 ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengubah nomenklatur penamaan Desa menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon. Meskipun perubahan nomenklatur diApakah mengubah nomenklatur bertentangan Pemerintah Pusat ?
Sebelumnya pemerintah DIY sudah konsultasi dengan pemerintah pusat mengenai rencana perubahan nama Desa menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Pakanewon. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan perubahan nama nomenklatur ini akan selesai semua di tahun 2020. Perubahan nama nomenklatur ini sudah dirancang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2019.Â
Peraturan ini diimplementasi dari Peraturan daerah istimewa (Perdais) tahun 2018 tentang kelembagaan pemerintah DIY. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan ini telah ditetapkan pada tanggal 4 April 2019.
Jadi menurut Perdais itu salah satu pasalnya menyebutkan bahwa memberikan kewenangan khusus bagi DIY untuk mengatur kedudukan hukum yang dimiliki berdasar sejarah dan hak asal usul sesuai UUD 1945, untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Jadi perubahan nomenklatur ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Berikut ini nama yang akan diubah adalah :
- Desa menjadi Kalurahan
- Kecamatan menjadi Kapanewon
- Kecamatan di Kotamadya menjadi Kemantren
Perubahan nama nomenklatur ini akan diikuti perubahan nama jabatan antara lain :
- Kepala Desa dinamai Lurah
- Sekretaris Desa dinamai Carik
- Kepala Kecamatan di Kotamadya dinamai mantri Pamong praja
- Sekretaris Kecamatan di Kotamadya akan dinamai Mantri anom
- Kepala Kecamatan dinamai Panewu
- Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu anom
Apakah dengan perubahan nomenklatur, perubahan lembaga ini semua urusan yang berhubungan dengan dokumen dan administrasi juga akan berubah ?
Tentu saja perubahan kelembagaan ini juga akan diikuti perubahan administrasi, papan nama dan juga kop surat yang tercantum di lembaga tersebut akan berubah.
Bagaimana data untuk Pencatatan sipil Kependudukan seperti KTP dan data Pertanahan, apakah juga akan dirubah? Apakah tidak membinggungkan ?
Untuk data Kependudukan seperti KTP dan Sertifikat tanah tidak akan berubah (sumber)
Jadi untuk data kependudukan seperti KTP tidak akan berubah, begitu juga untuk sertifikat tanah juga masih menggunakan dokumen nasional.Â