Mohon tunggu...
edi solikhin
edi solikhin Mohon Tunggu... Administrasi - pekerja

pekerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Perhutanan Sosial di HKm KTH Mitra Sejahtera

5 Juni 2023   09:40 Diperbarui: 5 Juni 2023   10:00 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Hutan Kemasyarakatan  (HKm) KTH Mitra Sejahtera merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang secara Administrasi berada di desa Karang Sari kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Proses terbitnya izin Perhutanan Sosial HKm diawali dengan pengajuan izin Hak pengelolaan Hutan Kemasyarakatan  (HKm) pada tahun 2021, yang direspon pemerintah dengan proses verifikasi lanjutan dan perbaikan syarat-syarat pengajuan Hutan Kemasyarakatan  (HKm), setelah itu  melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) menerbitkan izin Hutan Kemasyarakatan  (HKm) kepada KTH Mitra Sejahtera  dengan nomor  SK.8501/MENLHK-L/PKPS/PSL.0/12/2021   tanggal 24 Desember 2021 dengan luas areal + 322 Ha terdiri dari + 34 Ha Hutan Produksi yang merupakan bagian dari Hutan Produksi Reg.1 Way Pisang. Jadi pada saat ini dapat disimpulkan bahwa Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Mitra Sejahtera merupakan salah satu Perhutanan Sosial yang baru mendapatkan peizinan sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan

Desa Karang Sari terletak diantara -5o45'38"S dan 105o43'25"E. Jarak Desa Karang Sari dengan Ibukota  Provinsi adalah sejauh 90 Km, sedangkan jarak dengan Ibukota Kabupaten yang merupakan pusat perekonomian terdekat adalah sejauh 20 Km dan jarak dengan IbuKota Kecamatan sejauh 8 Km.

Akses jalan menuju Desa Karang Sari baik dari Ibukota Provinsi maupun Ibukota Kabupaten dapat diakses dengan mudah menggunakan kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dengan waktu tempuh dari Ibukota Provinsi 2,5 Jam sedangkan dari Ibukota Kabupaten 30 Menit.

Kehadiran pendamping yang dapat membantu pembangunan desa diantaranya pengolahan hasil perikanan, hasil dari hutan non kayu yangberasal , pengolahan tanah, penguatan kelembagaan sangat diperlukan dan diterima dengan baik olah masyarakat.

 Hasil atau Perkembangan Kegiatan

  • Pembuatan Draft Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dikarenakan Kelompok ini Baru mendapatkan izin dan belum membuat Rencana Kerja, menghasilkan drat RKPS. Kegiatan ini dihadiri + 20 Orang terdiri dari Pendamping, pengurus dan anggota Kelompok HKm KTH Petakawan.
  • Pembinaan terhadap kegiatan pemeliharaan Tanaman di Lahan kelompok, pada saat ini selain tanaman jagung yang ada, anggota kelompok juga telah menanam tanaman MPTS yaitu alpokat dan pinang. Melakukan pembinaan terhadap tata cara pemeliharaan tanaman dan cara pemberantasan hama penyerang. Kegiatan dilakukan bersama paengurus dan anggota kelompok 6 orang.
  • Bersama dengan kelompok kami melakukan Pembinaan administrasi Kelompok, karena kelompok ini adalah kelompok yang baru mendapatkan izin sehingga belum mempunyai buku-buku administrasi, padaa saat ini telah di buatkan/serahkan buku-buku adminstrasi tersebut yang meliputi Buku Tamu, Buku Arus Kas, Buku Inventaris, Buku notulen Rapat, Buku Daftar Hadir Rapat diikuti + 15 Orang Anggota.
  • Koordinasi dan Perkenalan dengan aparat desa setempat yaitu karang sari, yang diterima langsung oleh kepala desa, kepala desa menyambut baik dan berharap kelompok tani yang dibimbing berhasil
  • Koordinasi dengan aparat desa tetang rencana kegiatan Perhutanan Sosial 2022, mensinkronkan kegiatan HKm dan Kegiatan Desa,hasilnya tercipta kesamaan pesersepsi dan tentang pembangunan kehuanan di desa Karang Sari
  • Membahas Sebagian Draft AD/ART dihadiri Pendamping HutSos, Pengurus Kelompok, Anggota Kelompok,Hasilnya draft RKPS
  • Rapat Pembentukan KUPS dikuti Pendamping HutSos, Pengurus Kelompok, Anggota Kelompok,Hasilnya terbentuk Kelompok KUPS
  • Penandaan Batas Wilayah Kelola Perhutanan Sosial, dikuti Pendamping HutSos, Pengurus Kelompok, Anggota Kelompok,Hasilnya peta wilayah kerja dan Kelompok mengetahui wilayah kerjanya.
  • Pertemuan Memberikan motivasi dan penjelasan larangan-larangan disampaikan kepada kelompok bahwa Pelaksanaan kegiatan Perhutanan Sosial juga diharapkan pembangunannya juga selaras dengan pembangunan desa menghasilkan pengetahuan bagi kelompok dan pendamping.
  • Membahas Rencana Kegiatan KUPS yang Baru Terbentuk, menghasilkan konsep rencana kerja.
  • Pertemuan dengan Kelompok membahas Kegitan Penanaman,menghasilkan beberaapa kesepakatan bersama tentang kewajiban menjaga tanaman rehabilitasi yangtelah tertanam.
  • Pendampingan Penyusunan AD/ART (Lanjutan) menghasilkan konsep AD/ART
  • Pertemuan Kelompok Di Balai Desa,mengikuti dan mengetahui kegiatan/rencana pembangunan desa agar dapat diselaraskan dengan pemangunan kehutanan.
  • Koordinasi dengan Kelompok Bersama ketua kelompok juga membahas Kembali AD/ART yang telah di syahkan dan diketahui oleh Pemerintah Desa.
  • Pelatihan Persemaian menghasilkan pengetahuan budidaya tanaman untuk kelompok.
  • Pembinaan Kelembagaan, melakukan pembenahan administrasi bagi kelompok.
  • Pertemuan Pengembangan Usaha, Pertemuan ini memfasilitasi komunikasi antara kelompok dengan pengusaha yang dalam hal ini di wakili oleh utusan HIPMI yang memberikan kesempatan kepada kelompok jika ingin bekerjasama.
  • Diskusi Kelompok, Disampaikan kepada kelompok pergantian penggarap dilaksanakan dapat dilaksanakan dengan diketahui oleh Ketua kelompok,. Disampaikan kepada kelompok pembakaran lahan tidak diperkenankan
  • Monitoring Kegiatan Penanaman Kelompok,mengetahui kondisi tanaman alpokat yang teah ditanam oleh kelompok.
  • Bersama dengan kelompok melaksanakan patroli lokasi HKm Mitra Sejahtera agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan usaha.
  • Pertemuan melaksanakan pembinaan kelembagaan kelompok diantaranya memeriksa beberapa arsip yang ada diantaranya SK KUPS yang ada dan juga pada HKm ini telah melaksanakan pembuatan AD dan ART Kelompok.
  • Patroli dan Evaluasi kegiatan penanaman di lahan PS didapatkan gabaran kondisi tanaman yang telah ditanam.
  • Koordinasi dengan Aparat Desa,agar terjadi keharmonisan dan kesepahaman dalam pembangunan kehutanan.
  • Silaturahmi dengan pengurus persemaian Permanen bersama Anggota Kelompok, terjadi keharmonisan dan dukungan persemaian permanen dalam mendukung kegiatan kelompok,
  • Pelatihan Pemuliaan Tanaman, menambah pengetahuan kelompok dalam pemuliaan tanaman.
  • Pertemuan Kelompok HKm, Diskusi  kegiatan kelompok diantaranya penanaman di lahan PS berkaitan dengan perlunya dilakukan penyulaman di beberapa lahan garapa. Diskusi  kegiatan penanaman di lahan PS

Masalah dan Hambatan

  • Lahan yang dikelola kelompok HKm Mitra Sejahtera termasuk lahan yang kurang subur hanya terdapat tanaman jagung dan pada saat ini baru dimulai dengan penambahan tanaman MPTS Alpokat dan pinang.

 Kesimpulan dan Tindak Lanjut

  • Perlu dilaksanakan olah tanah yang baik untuk memperbaiki kesuburan tanah,
  • dapat disimpulkan keberadaan pendamping  diterima oleh pemerintah desa dan anggota kelompok, kegiatan pendampingan tahun ini dapat dilaksanakan dengan dukungan dari berbagai pihak.

Terima kasih. Salam Perhutanan Sosial.     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun