Mohon tunggu...
EDI MUSLIMIN
EDI MUSLIMIN Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala KUA

Mahasiswa Pascasarjana PMI Angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Berkurban bagi Seorang Muslim

3 Juni 2023   11:23 Diperbarui: 3 Juni 2023   11:36 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal sebagai hari raya kurban akan segera tiba. momen kurban menjadi kesempatan emas bagi umat muslim untuk mendapat pahala dan saling berbagi. krena dengan berkurban juga sebagai salah satu cara beribadah dan bentuk syukur atas rezeki yang didapat. 

dalam banyak riwayat Nabi SAW, senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah. perinta berkurban ini juga diabadikan oleh Allah SAW didalam Al-Qur'an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah" (QS: aL-Kautsar:2)

Ibadah Kurban hukumnya adalah Sunah Muakkadah, yaitu Ibadah yang sangat dianjurkan sekali (Kuat). 

Nabi SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. katentuan kurban sebagai sunnah muakkadah dikukuhkan oleh imam malik dan imam Al-Syafi'i, sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (berpergian), hukumnya adalah wajib.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun