Keruntuhan Orde Baru yang terjadi pada tahun 1998 menyebabkan perubahan di berbagai aspek ketatanegaraan Republik Indonesia, salah satunya adalah aspek kepartaian. Sistem dua partai satu golkar yang berlangsung selama 32 tahun dan pemberlakuan asas tunggal Pancasila akhirnya dapat dihancurkan oleh gelombang rakyat yang menginginkan perubahan. Berbagai macam permasalahan yang terjadi pada masa itu menjadi bahan bakar perjuangan bagi para pemuda untuk menyerukan kebebasan dan meruntuhkan rezim otoriter Soeharto.
Sumber keruntuhan Orde Baru diakibatkan karena meruncingnya pertentangan antara kutub kekuatan di pihak penguasa yang selalu menuntut hanya kepada stabilitas dan efektivitas pemerintahan di satu sisi, dan berhadapan dengan kekuatan sosial yang sedang mengalami akumulasi kekecewaan yang membawa tuntuntan perubahan di pihak yang lain.
Tuntutan reformasi politik dan ekonomi pun menjadi wacana dan gelombang aksi massa pun berkobar dimana-mana. Krisis moneter dan politik telah menjadi konteks munculnya gerakkan mahasiswa 1998. Meskipun geliat mahasiswa terus terjadi sejak peraturan represif NKK/BKK dikeluarkan pada 20 tahun sebelumnya, namun krisis multidimensi yang memuncak kematangannya terjadi di tahun 1998. Akhirnya akumulasi permasalahan tersebut menjadi sumbu ledakan bagi bangkitnya gerakan mahasiswa Indonesia. (Sidiq 2003: 121)
Akhirnya gelombang protes yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia tersebut membuahkan hasil dengan berhentinya Presiden Soeharto dari jabatan Kepresidenan. Hal ini menandakan bahwa reformasi atau bahkan revolusi berhasil dilakukan meski hal tersebut masih jauh dari kata tuntas. Selanjutnya merupakan pengawalan proses pembentukan suatu sistem tatanan baru kehidupan politik Indonesia, dan salah satu sistem yang diperbaiki adalah sistem kepartaian.
Latar Belakang Munculnya Partai Politik
Perubahan yang diperjuangkan juga terdapat dalam konteks kepartaian. Dalam konteks kepartaian ada tuntutan dari berbagai kalangan agar masyarakat mendapat kesempatan untuk mendirikan partai terlepas dari tiga partai yang sudah ada. Perubahan yang diharapkan adalah menciptakan suatu sistem yang menjadikan partai politik tidak mendominasi kehidupan politik secara berlebihan, dan juga tidak memberi peluang kepada eksekutif untuk menjadi terlalu kuat (executive heavy). (Budiardjo 2008: 450)
Atas dasar itu pemerintah yang kemudian dilanjutkan oleh B. J. Habibie dengan parlemennya mengeluarkan UU No 2/1999 tentang partai politik. Hal ini juga diharapkan akan menciptakan suatu kesetaraan (nevengeschikt) antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945. Keluarnya UU tersebut menyebabkan ada 141 partai politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman. (Pamungkas 2011: 156)
Terdapat dua momentum kunci yang menentukan perubahan dan meme-ngaruhi dinamika serta struktur kepartaian pada masa ini. Momentum pertama merupakan undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya yaitu UU No 2/1999 tentang Partai Politik. Kedua, adanya amandemen UUD 1945. Menurut Sigit, amandemen UUD 1945 merupakan kunci yang paling berkontribusi dalam menata dan mengarahkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. (Pamungkas 2011: 156)
Di dalam UU No 2/1999 tentang partai politik, terdapat pernyataan bahwa untuk membentuk sebuah partai politik dibutuhkan sekurang-kurangnya 50 anggota dengan usia minimal 21 tahun. Menurut kami, pasal tersebutlah yang mengakibatkan menjamurnya partai politik pada tahun 1999. Jadi merupakan sebuah kewajaran jika negara Indonesia yang memiliki wilayah luas dan penduduk yang banyak mem-punyai banyak partai politik juga.
Partai Politik dalam Pemilu 1999
Sudah disinggung sebelumnya bahwa partai politik yang mendaftar ke Departemen Kehakiman sebanyak 141 partai. Meski begitu, 141 partai politik tersebut akan diseleksi terlebih dahulu. Setelah seleksi dilakukan, hanya ada 48 partai politik yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu. Partai politik yang muncul pada saat itu juga membawa ide-ide dengan berbagai latar belakang yang mempengaruhi. (Budiardjo 2008: 450)