Mohon tunggu...
Edelweiss Aura
Edelweiss Aura Mohon Tunggu... -

SMAN 2 Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hak Mendapatkan Layanan Kesehatan dan Bertempat Tinggal

4 September 2014   04:22 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sekian banyak pasal pada UUD 1945, Saya memilih satu pasal beserta satu ayat yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang menurut Saya HAM dibagian itu sering dilanggar atau disimpangi, yaitu pasal 28H ayat 1 yang disana tertulis "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Alasan Saya memilih pasal itu karena hak bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh layanan kesehatan, masih sering sekali dilanggar. Padahal, ketiga hak itu sangat berpengaruh untuk kehidupan seseorang. Seseorang apa bisa disebut hidup layak tanpa ia memiliki rumah? Tanpa ia mendapat pelayanan kesehatan? Bagaimana jika tidak tinggal ditempat yang baik dan sehat, lalu penyakit datang maka kasusnya akan kembali lagi kedalam hak pelayanan kesehatan bukan?

Seperti contoh kasus yang pernah Saya temui yaitu, di salah satu Rumah Sakit ada yang menyuruh pulang pasien yang belum pulih total hanya karna pasien itu menggunakan kartu BPJS, padahal pasien umum yang lain diperlakukan secara istimewa. Juga kasus 'Asal Gusur' yang tidak tertata dengan rapi yang mengakibatkan warga kehilangan tempat tinggal.

Bentuk HAM yang berkaitan dengan kebutuhan primer tersebut sangat perlu untuk ditunjang kembali karena berhubungan dengan kelayakan hidup seseorang. Ketentuan HAM ini perlu dilindungi, diajukan, ditegakkan serta dipenuhi oleh pemerintah untuk rakyat karena bisa menimbulkan akibat yang brutal dan fatal.

Brutal dan fatal bisa di arti luaskan bahwa bisa saja dalam hal kerusuhan yang berujung pembalasan, bisa berbentuk unjuk rasa yang mengakibatkan revolusi. Tentunya tidak ada yang menginginkan hal yang besar hanya karena sesuatu yang seharusnya bisa dibicarakan terlebih dulu.

Salah satu solusi yang akan Saya kemukakan dalam kasus pelayanan kesehatan yaitu pihak Rumas Sakit tidak boleh sama sekali memihak salah satu pasien, semua harus diperlakukan adil tanpa perbedaan apapun, walaupun menggunakan layanan BPJS sekalipun dan juga menjalankan setiap aturan yang berlaku dalam penggnaan kartu BPJS. Dengan kasus pergusuran asal, seharusnya pemerintah jika ingin menggusur, siapkan dulu rusun atau tempat penampungan sementara yang bisa menampung warga setempat yang lokasinya tidak jauh dari rumah mereka dan sebaiknya juga di bicarakan terlebih dahulu dan diberi waktu lalu disepakati secara tertulis agar tidak terjadi adanya kerusuhan karena ketidakterimaan mereka.

Pemerintah juga diwajibkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak RS yang membeda-bedakan pasien dalam arti bahwa pihak RS membeda-bedakan status sosial pasien yang padahal sedang sangat membutuhkan bantuan medis. Dan dalam kasus gusur asal juga seharusnya masyarakatpun mawas dan sadar diri dimana seharusnya mereka tinggal, contohnya tidak seperti masyarakat yang masih tinggal di dekat bantaran sungai ataupun yang tinggal berhadapan atau bahkan bersebelahan dengan rel kereta api. Jika tidak mau digusur, akan sebanyak apa korban? Akan sesedikit apa sungai? Dan juga akankah Indonesia memiliki tatanan negara yang rapi dalam hal susunan tempat tinggal?

Mari bersama-sama bangun kembali Indonesia sehat, bersih dan rapi! Salam Indonesia!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun