Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh fakultas hukum Universitas Pamulang kelas 06HUKE004 di SMK Sasmita Jaya 1 pada hari senin (27/05/2025).
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu dari tiga pilar Tri Darma perguruan tinggi yaitu Pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat. Yang merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata yang dilakukan mahasiswa terhadap bangsa. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perbuatan yang dilakukan dengan regulasi dan akibat yang ditimbulkan kepada masyarakat
Pelaksanaan pengabdian ini di Aula SMK Sasmita Jaya 1 bertempat di Jl. Surya Kencana No. 2, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Diikuti oleh Kepala sekolah beserta jajarannya, bapak/Ibu guru SMK Sasmita Jaya 1 Â dan sekitar 150 Â siswa-siswi dari SMK Sasmita Jaya 1 serta rekan sekelas yang berjumlah 35 orang. Â Kegiatan ini disambut baik dan penuh kebahagiaan. Diawali dengan Pembukaan oleh MC (master of Ceremony) dilanjut menyanyikan Indonesia Raya, Pembacaan Do'a, Sambutan dari ibu ibu Suprihatin, S.Pd selaku kepala sekolah, Sambutan dari dosen pembimbing Dr.Fenny Wulandari,S.H.,M.H., Sambutan dari Ketua Pelaksana, acara puncak Pemaparan materi dan terakhir intermezzo ditutup dengan pantun yang berkesan.
Pengabdi dari kelompok dua yang terdiri dari 5 mahasiswa yaitu Ely Sabeth Rizka, Sabrina Virgi Widyatama, Edelberti Risda Yanti Hasni, Darliana Zebua, Irhan Peltu Saputra, Â mengambil tema : "PENYULUHAN HUKUM TERHADAP SISWA SMK SASMITA JAYA 1 TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK DALAM Â KASUS KDRT, TANGGUNG JAWAB Â KELUARGA DAN LINGKUNGAN DITINJAU BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK"
Penyuluhan hukum tentang perlindungan anak dalam kasus KDRT memiliki dampak yang sangat positif dalam membangun pemahaman, kesadaran, dan tindakan preventif terhadap kekerasan dalam rumah tangga serta meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak. Harapannya setelah mengikuti kegiatan PKM siswa-siswi dapat manfaat penting diantaranya:
1.Peningkatan Kesadaran: Penyuluhan hukum akan meningkatkan kesadaran siswa tentang hak-hak anak dan pentingnya melindungi diri dari kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
2.Pemahaman Hukum: Siswa akan memahami lebih dalam mengenai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang tersebut serta tanggung jawab keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak.
3.Pencegahan KDRT: Penyuluhan dapat membantu mencegah terjadinya kasus KDRT dengan meningkatkan pemahaman siswa tentang apa yang termasuk dalam KDRT, bagaimana mengidentifikasinya, dan langkah-langkah yang bisa diambil untuk mencegah dan melaporkannya.
4.Pencegahan KDRT: Penyuluhan dapat membantu mencegah terjadinya kasus KDRT dengan meningkatkan pemahaman siswa tentang apa yang termasuk dalam KDRT, bagaimana mengidentifikasinya, dan langkah-langkah yang bisa diambil untuk mencegah dan melaporkannya.
5.Mengurangi Stigma: Penyuluhan juga dapat membantu mengurangi stigma yang terkait dengan melaporkan kasus KDRT. Siswa akan lebih memahami pentingnya melaporkan kekerasan dan bahwa melaporkannya adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
6.Mendorong Partisipasi Aktif: Penyuluhan akan mendorong siswa untuk aktif dalam upaya melindungi anak-anak dari kekerasan, baik dalam lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Dengan tercapainya harapan-harapan ini, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kasus KDRT di lingkungan SMK Sasmita Jaya 1 dan masyarakat sekitarnya. Sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Pamulang tugas kami selain belajar di kampus adalah mengembangkan keterampilan, pemahaman, sikap terhadap isu-isu sosial dan hukum yang relevan  dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H