Mohon tunggu...
Eddy Roesdiono
Eddy Roesdiono Mohon Tunggu... Guru Bahasa Inggris, Penerjemah, Copywriter, Teacher Trainer -

'S.C'. S for sharing, C for connecting. They leave me with ampler room for more freedom for writing.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Meski Ilegal, Jelang Lebaran Gestun Sexy Banyak Dicari

7 Agustus 2011   07:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:01 2969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_127460" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (shutterstock)"][/caption] Adi mempunyai sebuah usaha kecil dengan 8 karyawan. Pagi tadi saya dengar ia berkeluh kesah pada  Budi, seorang sahabat. Kata Adi, "Lebaran memang masih sekitar tiga minggu lagi. Tapi rasa-rasanya saya bakal tak bisa memenuhui kewajiban membayar THR karyawan saya. Usaha saya sedang lesu, cari pinjaman prosesnya lama dan bunganya mencekik. You punya solusi?" Adi rupanya curhat pada orang yang tepat. Budi punya informasi solusi untuk Adi. Kata Budi, "You punya kartu kredit? Kalau punya, ayo ikut saya. Hari ini juga kau akan dapatkan uang tunai," Budi mengajak Adi ke sebuah toko alat-alat olahraga di salah satu ruko. Dua puluh menit kemudian Adi membawa pulang uang tunai Rp. 15.000.000, cukup untuk membayar THR karyawan. Bagaimana bisa? Jawabannya adalah gesek tunai (gestun) kartu kredit, atau yang dikenal dengan istilah credit card cash withdrawal. Anda tinggal datang pada suatu merchant dengan membawa kartu kredit, menggesekkan kartu kredit, dan beroleh uang tunai, alih-alih barang. Pada lembar tagihan (billing statement) kartu kredit yang akan Adi terima nanti, transaksi tercatat sebagai transaksi pembelian alat-alat olahraga.

Praktek ini sudah lama berjalan, paling tidak sejak 10 tahun lalu seperti yang saya dan Anda ketahui. Tapi 3 tahun belakangan, gestun makin marak. Kalau sebelumnya praktek gestun dijalankan dengan sembunyi-sembunyi dan kasak-kusuk, kini gestun bukan lagi rahasia. Praktek gestun memang menguntungkan kedua belah pihak; pemilik kartu kredit (pelanggan) dan merchant (pedagang, penjual, pemilik mesin gesek). Dengan gestun, pelanggan memperoleh tingkat credit card charge (biaya transaksi kartu kredit yang lebih rendah), yang berkisar antara 2 - 3%; semakin besar nilai uang tunai yang ditarik, biasanya makin kecil angka kutipan itu. Silakan bandingkan dengan biaya transaksi pembelian barang yang umumnya berkisar di angka 3%. Keuntungan lain bagi pelanggan adalah mudahnya memperoleh uang tunai dalam keadaan darurat; bandingkan bila uang tunai harus diperoleh melalui fasilitas personal loan, atau jenis-jenis pinjaman lain yang rumit birokrasinya, makan waktu antara 3 sampai 14 hari, terkena beban provisi dan biaya administrasi dan bunga yang tinggi (antara 1,5 - 2%) perbulan. Bagi merchant, keuntungan yang diraih adalah biaya transaksi yang antara 2 - 3% seperti yang saya sebutkan di atas. Jadi, bila Anda perlu Rp 10.000.000 dengan biaya transaksi 2%, maka catatan transaksi akan menunjukkan angka Rp 10.200.000, sementara Anda sendiri cuma terima Rp 10.000.000. Selisih Rp 200.000 adalah fee yang dikantongi merchant, plus 3,5% fee dari penerbit kartu kredit. "Sehari-hari, rata-rata 3 orang melakukan transaksi gestun, dengan nilai transaksi total sekitar Rp 12.000.000. Dengan kutipan 2% saja, saya bisa untung Rp 240.000. Menjelang lebaran, transaksi harian bisa melonjak sampai Rp 30.000.000; dengan keuntungan dari fee transaksi sebesar Rp 600.000," kata seorang rekan yang berpraktek gestun. "Ini lumayan, dibanding dengan bila hanya menantikan transaksi penjualan barang saja," lanjut teman yang usaha utamanya adalah service point pembayaran rekening listrik, air minum dan telepon itu. "Lumayan juga bisa memberdayakan uang nganggur," tambah teman itu. Yang perlu diperhatikan pelanggan adalah kemampuannya untuk membayar tagihan kartu kredit. Nilai transaksi Rp 10.200.000 itu bila dibayar secara minimum, besarnya adalah Rp 1.020.000 perbulan berikut bunga retail kartu kredit sebesar 3,5%. Kalau pelanggan bisa membayar total transaksi itu sekaligus bulan berikutnya, ia bisa terbebas dari bunga retail 3,5% itu. Kalau cuma bisa bayar minimum, beban tagihan dan bunga retail akan menghantui setiap bulannya. Apakah praktek gestun seperti ini legal? Karena berlangsung sebagai praktek rahasia, tentu saja ini tidak legal. Peraturan Bank Indonesia no 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), menyebutkan bahwa acquirer (bank penerbit kartu) wajib menghentikan kerjasama dengan merchant atau pedagang yang merugikan principal, penerbit, acquirer dan/atau pemegang kartu kredit, antara lain karena pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan, memroses penarikan tunai atau gesek tunai kartu kredit, atau mengenakan tambahan biaya transaksi (surcharge). Berbekal aturan ini, Oktober 2010 lalu, pihak AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) dan Bank Indonesia sudah melakukan tindakan dengan menarik mesin gesek dari sekitar 500 merchant penyedia jasa gestun. AKKI dan BI kuatir lonjakan transaksi melalui gesek tunai akan menjadi tidak rasional yang pada gilirannya berpotensi menyebabkan kredit macet (non-perfoming loan). Sampai sat ini sanksi memang masih ditujukan untuk para merchant; sedangkan sanksi untuk pelanggan belum jelas dan belum terdengar kabar pelanggan kena sanksi. Namun transaksi gesek tunai makin heboh. Penyedia jasa gesek tunai kini tersebar di mana-mana dan tak sungkan-sungkan beriklan lewat koran atau internet (silakan coba masukkan kata kunci 'gesek tunai kartu kredit' di Google untuk melihat fenomena ini) untuk menarik minat. Penyedia jasa gesek tunai juga pasang strategi menarik untuk mendulang keuntungan melalui tawaran fee transaksi bersaing, fee yang bisa dinegosiasikan, keleluasaan waktu (24 jam, 7 hari), atau gesek tunai di rumah pelanggan karena penyedia jasa memiliki mesin gesek kartu kredit portable yang bisa dibawa ke mana-mana. Sebenarnya, pihak penerbit kartu kredit juga menyediakan fasilitas tarik tunai secara legal melalui mesin ATM masing-masing, dengan fee transaksi 4% dan bunga 4% perbulan. Tentu saja fasilitas legal ini kalah sexy dengan tawaran gesek tunai yang disediakan merchant yang fee transaksinya ada di kisaran 2 - 3 %, dan bunga retail 3,5% per bulan. Bila pada lebaran ini Anda mengalami kesulitan sediaan uang tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan, Anda mungkin akan menoleh fasilitas gestun. Jika memang harus, selain semangat mendapatkan uang tunai di saat darurat, Anda juga harus lebih arif dan bersemangat memikirkan cara pembayaran tagihan Anda nanti. Silakan simak saran dari teman-teman 'ahli' gesek tunai : do it only in emergency, gesek tunai kalau kepepet saja. Sumber : www.surabayapost.co.id www.detik-finance.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun