Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Ribuan Buruh Shipyard di Batam Terancam PHK

30 Mei 2015   07:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:27 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14329464072120503711

[caption id="attachment_368402" align="aligncenter" width="631" caption="Galangan Kapal di Tanjunguncang, Batam. (sumber:batamtoday)"][/caption]

KABAR buruk datang dari Batam, Kepulauan Riau. Ribuan buruh yang bekerja pada industri galangan kapal (shipyard) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan pengurangan karyawan lantaran sepinya orderan pembuatan kapal dari pasar global.

Saat ini sejumlah perusahaan shipyard Batam, yang sebagian besar berada di kawasan industri Tanjung Uncang, hanya memperoleh order perbaikan dan perawatan kapal. Artinya hanya lini docking yang masih beroperasi. Agar bisa bertahan, perusahaan terpaksa mengurangi karyawan melalui PHK massal.

Seperti dilaporkan Koran Sindo Batam edisi Rabu 27 Mei 2015, sebuah perusahaan shipyard, PT Drydocks World Nanindah Batam, yang memiliki sekitar 3.000 buruh, telah mengajukan surat pemberitahuan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batam. Perusahaan shipyard lainnya, PT Nippon Steel asal Jepang, malah sudah menutup usahanya di Batam sejak tahun lalu. Belum ada laporan mengenai kondisi perusahaan sejenis lainnya.

Menurut data Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), sebelumnya di Batam terdapat sedikitnya 100 perusahaan shipyard dengan jumlah karyawan mencapai 250 ribu orang. Namun saat ini diperkirakan hanya 20-30 perusahaan yang masih beroperasi dengan jumlah karyawan sekitar 30 ribu orang.  Jika situasi industri ini tak kunjung membaik, diperkirakan puluhan ribu buruh tersebut akan kehilangan pekerjaan.

Situasi yang dialami industri shipyard saat ini sebenarnya telah diramalkan oleh Luc Verley selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Galangan Kapal Batam (Batam Shipyard and Offshore Association/BSOA), sejak akhir tahun 2014. Selama ini produksi kapal di Batam merupakan permintaan dari negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah, namun belakangan mereka lebih banyak memesan dari Cina. Jenis-jenis kapal yang dipesan antara lain tanker, tongkang, tug boat, dan jack up drilling atau alat pengeboran minyak lepas pantai.

Lantas mengapa para pemesan kapal mengalihkan permintaannya ke Cina? Manajer Komite Eksekutif BSOA, Novi Hasni, mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya adalah masih berbelitnya birokrasi terkait perizinan impor (bahan baku) dan minimnya infrastruktur pendukung di Batam. Padahal, sebagai daerah yang telah ditetapkan sebagai free trade zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas, mestinya tak banyak hambatan terkait izin impor bahan baku.

Masih ada lagi beberapa hambatan yang ditengarai sebagai penyebab lesunya industri galangan kapal di Batam, yakni tumpang tindih aturan pusat dan daerah. Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, mengungkapkan bahwa persoalan status hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan menghambat langkah BP Batam dalam mengalokasikan lahan untuk industri. Sementara Deputi BP Batam Istono mengatakan, UU Minerba (UU No 4/2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara) yang melarang ekspor mineral mentah juga ikut berpengaruh.

Belum ada solusi sebagai upaya untuk menggairahkan kembali industri galangan kapal di Pulau Batam. Meski begitu, ada secercah harapan bila program “poros maritim” yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dapat dilaksanakan sesuai rencana. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun