Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komjen Budi Waseso Menolak Taati Undang-undang?

30 Mei 2015   04:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:27 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

[caption id="" align="alignnone" width="632" caption="Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)"][/caption] KITA semua tahu bahwa peraturan dan perundang-undangan disusun untuk ditaati. Bahkan apabila sebuah undang-undang tidak dilengkapi dengan sanksi pidana, hanya sanksi administrasi, tetap harus ditaati oleh setiap warga Negara yang baik, apalagi oleh seorang pejabat Negara. Ada tanggungjawab moral dan etika di sini. Menarik ketika Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang tergolong penyelenggara negara justru menolak memberikan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai-sampai Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman berujar, "Wah, hebat juga itu dia." (Kompas.com) Cukup mengagetkan ketika Wapres Jusuf Kalla tak mempermasalahkan sikap Komjen Budi hanya atas alasan yang bersangkutan hidupnya sederhana. (Kompas.com) Sebagai elite/pejabat penegak hukum, Komjen Budi membantah dirinya tidak taat hukum. Alasannya, tidak melaporkan LHKPN bukan tindak pidana. Dia justru meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya karena jika dirinya yang melaporkan hasilnya bisa lain (tidak objektif?)(Kompas.com) Padahal kewajiban itu merupakan perintah UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU No 30/2002 tentang KPK. Secara khusus ditegaskan pada Pasal 10-19 UU No 28 jo Pasal 71 ayat (2) UU No 30. Pasal 5 ayat 3 UU 30 berbunyi; Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk; melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (baca DISINI dan DISINI) Intinya, kedua UU tersebut mengusung semangat pencegahan korupsi agar terselenggara pemerintahan yang bersih dari unsur-unsur KKN. Muaranya adalah demi membangun masa depan bangsa dan negara yang lebih baik demi mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Hal ini hanya akan terwujud apabila ada kesadaran dan tanggungjawab moral semua kalangan, terutama pejabat/penyelenggara negara, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara jujur dan bertanggungjawab. Semoga saja sikap Kabareskrim ini tak menular kepada penyelenggara negara lainnya. Sebagai elite penegak hukum yang diyakini sangat memahami seluk-beluk serta kekuatan dan kelemahan peraturan/perundangan yang berlaku di negeri ini, mungkin Komjen Budi memiliki alasan lain terkait sikapnya tersebut. Adakah Komjen Budi sedang “memancing” sesuatu? (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun