Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ismeth Abdullah “Penantang Berat” di Pilgub Kepri

21 Agustus 2014   03:05 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:00 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14085397461550684082

[caption id="attachment_320167" align="aligncenter" width="300" caption="Ismeth Abdullah (sumber: solusinews.com)"][/caption]

PEMILIHAN Gubernur Kepulauan Riau periode 2015-2020 baru akan dihelat pada Mei 2015 mendatang, namun geliatnya sudah terasa di tengah riuhnya isu sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Koran-koran lokal di Kepri semakin sering mengangkat isu Pilgub dengan menyebut nama sejumlah politisi di Kepri yang diperkirakan bakal bertarung. Mereka umumnya para ‘pemain lama’ yang kini sedang menduduki posisi sebagai kepala daerah maupun yang namanya selalu muncul kala musim Pilkada datang.

Beberapa nama yang kini santer diberitakan bakal bertarung adalah HM Sani (Gubernur Kepri/petahana),HM Soerya Respationo (Wagub Kepri sekarang), Drs H Ahmad Dahlan (Walikota Batam), H Ansar Ahmad (Bupati Bintan), Nurdin Basirun (Bupati Karimun), dan Huzrin Hood (tokoh masyarakat – salah satu penggagas pembentukan Provinsi Kepri), dan Asman Abnur (Politisi PAN  - Anggota DPR-RI Terpilih).

Satu nama lagi yang cukup populer dan bakal menjadi penantang berat nama-nama beken di atas adalah Drs Ismeth Abdullah E.D.I. Fellow. Merupakan Gubernur Kepri Pertama periode 2005 – 2010, setelah sebelumnya menjabat Ketua Batam Industrial Development Authority  (BIDA) atau Otorita Batam (1998-2005).

Di Kepri, nama Ismeth cukup populer dan dinilai cukup berhasil memajukan perekonomian Kota Batam semasa menjabat Ketua BIDA, demikian pula saat menjabat Gubernur Kepri.  Namun langkah politik Ismeth tersendat lantaran tersandung kasus korupsi, yakni mark-up nilai dalam pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran di Batam tahun 2004-2005 senilai Rp 5,5 miliar.  Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ismeth divonis 2 tahun penjara dengan nomor putusan 115 PK/Pid.Sus/2011. Kasus ini menghentikan langkah Ismeth untuk bertarung dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kepri2010-2015.

Setelah menjalani hukuman di LP Cipinang, Ismeth dinyatakan, Ismeth kemudian menghirup udara segar sejak 7 Juni 2011, berdasar surat keputusan nomor PAS.2.VIII.1625.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011. Walaupun pernah menjadi terpidana kasus korupsi, Ismeth tidak kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai kontestan dalam Pemilukada. Dia lolos dari aturan Pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). UU tersebut hanya membatasi hak politik terpidanadengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Di Pengadilan Tipikor pada tahun 2010 lalu, Ismeth hanya dituntut 4 tahun penjara, kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara  dan denda Rp 100 juta.

Apakah Ismeth masih memiliki pendukung?  Amatan penulis atas berbagai pendapat dan komentar di media massa cetak maupun di situs jejaring sosial, masih ada masyarakat yang menginginkan pria 68 tahun itu sebagai pemimpin mereka. Basis pendukung Ismeth diperkirakan berada di Kota Batam, daerah berpenduduk terbesar di Kepri (lebih dari satu juta jiwa).  Batam juga merupakan basis dukungan bagi Surya Respationo.

Ismeth akan menjadi penantang serius bagi HM Sani, HM Surya Respationo, H Ahmad Dahlan, dan H Ansar Ahmad. Ismeth bisa maju melalui dukungan Partai Politik, yakni Golkar, yang juga mengantar Ismeth menduduki kursi Gubernur Kepri tahun 2005 bersama wakilnya, HM Sani. Jika mendapat pintu dari Golkar, Ismeth mungkin saja berpasangan dengan Ketua DPD Golkar Kepri sekaligus Bupati Bintan Ansar Ahmad. Jika gagal menggandeng Ansar maka Ismeth harus mengetuk pintu parpol lain maupun gabungan parpol atau maju dari jalur independen.
Utak-atik

Mengacu syarat 15 persen akumulasi suara sah atau 15 persen kursi di DPRD, sebagaimana Pasal 59 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka hanya tiga Parpol yang bisa langsung mengajukan calon pada Pemilukada Kepri 2015, yakni PDIP (9 kursi di DPRD), Golkar (8 kursi), dan Demokrat (7 kursi). Sedangkan Parpol lainnya harus berkoalisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun