[caption caption="Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Tjahjokumolo.com)"][/caption]
Â
UMUR Badan Pengusahaan Batam tak sampai sebulan lagi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji, Januari 2016 ini pemerintah akan menghapus lembaga yang sebelumnya bernama Otorita Batam itu.
Pernyataan Mendagri dilontarkan saat pelantikan Penjabat Gubernur Kepri Drs Nuryanto sebagai pengganti Ir Agung Mulyana, M.Sc, di Gedung Daerah Tanjung Pinang, Kepri, Rabu (30/12/2015).
Kendati selama ini berbagai kalangan sering menyebut Batam memiliki "dua mesin" pendorong pembangunan karena dikelola oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, ternyata anggapan itu bertolak belakang dengan pendapat Kementerian Dalam Negeri bahwa justru terjadi tumpang tindih kekuasaan.
Seperti dilaporkan Tribunbatam.com, tumpang tindih peran antara BP Batam dan Pemko Batam menjadi alasan pembubaran lembaga yang selama ini mengatur investasi di Pulau Batam itu. Bahkan Tjahjo menilai bahwa lembaga yang dipimpin Mustofa Widjaja itu justru sering menghambat proses perizinan dalam upaya pembangunan di Kepri.
"Saya melihat ada duplikasi antara BP Batam dan Pemerintah Daerah. Pada Januari ini BP Batam akan dihapus," tegas Tjahjo.
Politisi senior PDIP itu menambahkan, "Kalau permasalahan BP Batam dan Pemda sudah selesai maka tidak ada lagi free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas, tetapi kawasan ekonomi khusus. Saya kira itu lebih tepat."
Pernyataan Mendagri tak terlontar secara spontan. Ternyata, diam-diam selama ini pihaknya sudah menjalankan proses pembubaran BP Batam. Dikatakan, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian, Kementerian Agraria, dan Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan RI terkait rencana itu.
Banyak kewenangan
BP Batam adalah nama baru dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang biasa disebut Otorita Batam. Lembaga yang pernah dipimpin mantan Presiden BJ Habibie ini dibentuk berdasarkan Kepres No 41/1973 yang sekaligus menetapkan seluruh Pulau Batam sebagai daerah industri. Berganti nama menjadi BP Batam berdasar PP 46/2007 tentang penetapan Batam, Bintan, Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).
Mandat kepada BP Batam sesuai visinya adalah menjadikan Batam sebagai Kawasan Investasi yang Berdaya Saing di Asia Tenggara. Sedangkan misi yang diemban adalah (1) Memantapkan pengelolaan kawasan investasi yang professional; (2) Mewujudkan kawasan investasi yang memiliki infrastruktur yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); dan (3) Mewujudkan kawasan investasi yang berwawasan lingkungan.
Hingga kini, BP Batam memegang banyak kewenangan dari pemerintah pusat, antara lain perizinan Fatwa Planologi, Alokasi Lahan, titik-titik lokasi iklan, SK BKPM tentang registrasi perusahaan di Indonesia, Angka Pengenal Import Terbatas (APIT), serta Izin Usaha Tetap (IUT). Lembaga ini juga memperoleh kewenangan dari Departemen Perdagangan sebagai penerbit izin lalu lintas keluar masuk sejumlah barang seperti perizinan IP Plastik dan Scrap Plastik, IT-PT, IT Cakram, IT Alat Pertanian, IT Garam, Mesin Fotocopy dan printer berwarna, pemasukan Barang Modal Bukan Baru, Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, dan Pelepasan Kapal Laut.
Sejumlah fasilitas publik yang saat ini dikelola BP Batam antara lain Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Punggur, Batu Ampar, dan Sekupang, serta Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB).
Pembubaran BP Batam bakal berdampak terhadap nasib para karyawannya. Jumlah pegawai BP Batam mencapai hampir 3.000 orang, termasuk pegawai kontrak. Bahkan, di situs resminya, BP Batam masih melakukan penerimaan pegawai baru berstatus pegawai kontrak sebanyak 102 orang untuk posisi Resepsionis 40 orang, Operator 13 orang, dan Protokol 49 orang. Belum jelas akan ditempatkan di mana para pegawai lama dan baru tersebut bila pemerintah membubarkan lembaga ini. (eddy mesakh)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H