BATAM - Tak lama lagi masyarakat Kota Batam maupun pengunjung ke kota ini tak bisa merokok di sembarang tempat. Jika melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 2,5 juta dan kurungan tiga hari. Angka tersebut merupakan nilai denda maksimal pagi pelanggar. Nantinya besaran denda akan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu.
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR ini masuk prioritas program legislasi daerah (Prolegda) 2015, sehingga diperkirakan selesai dibahas tahun ini dan akan berlaku mulai semester II 2015 atau paling lambat semester I tahun 2016 mendatang.
Larangan merokok tersebut berlaku pada area publik seperti rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kampus, tempat ibadah, pelabuhan, bandara, hotel, restoran, dan tempat-tempat umum lainnya yang akan ditetapkan dalam Perda KTR.
Seperti dirilis sejumlah media massa lokal di Batam baru-baru ini, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Chandra Rizal, menjelaskan bahwa alasan dibuatnya Perda tersebut untuk menekan dampak asap rokok bagi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. “Menyuruh orang tidak merokok sangat sulit. Setidaknya perda ini bisa mencegah dan mengurangi bahaya rokok bagi kesehatan," ujar Chandra.
Selain mengatur titik-titik dilarang merokok, Perda KTR juga akan membatasi lokasi-lokasi pemasangan iklan rokok. Yang pasti, iklan rokok tidak boleh dipasang pada lokasi-lokasi larangan merokok yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.
Kita lihat, akankah penerapan Perda KTR akan berfungsi efektif seperti yang diterapkan Singapura, tetangga dekat Kota Batam? Asal tahu, Singapura menerapkan denda 1000 dolar Singapura (sekitar Rp 7 juta) bagi yang merokok di kawasan larangan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H