Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Waspada! Uang Palsu Rp 50 Ribu Beredar di Batam

17 Maret 2015   14:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:31 1342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426577687365329526

[caption id="attachment_355919" align="alignnone" width="630" caption="Dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang beredar di Batam dan mampir di lapak saya. Nomor seri dua lembar uang ini sama persis; XML329216. (Foto: Eddy Mesakh)"][/caption]

*) Waspada, Rupiah di Dompet Anda Belum Tentu Asli

NILAI tukar rupiah terhadap dolar AS sedang melorot cukup drastis. Menurut data di situs resmi Bank Indonesia (BI), per hari ini, 17 Maret 2015, kurs rupiah berada di level Rp 13,143 per dolar AS. (bi.go.id). Bagi kalangan bisnisnya berkaitan langsung dengan fluktuasi rupiah, melorotnya kurs bisa merugikan bisa juga menguntungkan. Tetapi kita yang setia menggunakan rupiah – terutama kaum kere seperti saya -  tak terlalu memusingkan soal fluktuasi kurs.

Sayangnya, kesetiaan orang seperti saya yang selalu menggunakan rupiah tidak bebas dari rasa khawatir. Alasannya, hantu uang palsu (upal) senantiasa mengancam pengusaha kecil seperti saya. Uang kertas yang kita terima belum tentu asli atau resmi terbitan BI. Ya, lembaran rupiah di dompet Anda pun belum tentu asli. Jadi, saya dan Anda harus berhati-hati ketika menerima uang kertas, terutama pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Nah, Minggu 15 Maret 2015, seorang karyawan baru saya (kasir) tanpa sadar telah menerima pembayaran menggunakan dua lembar uang palsu denominasi Rp 50 ribu. Dalam situasi harus melayani banyak orang dan tuntutan melayani pelanggan secepatnya (tahulah, orang sering tak sabaran ketika mengantre), tingkat ketelitian kita bisa saja menurun. Rupanya si pelanggan curang itu memahami kondisi seperti ini sehingga dia memanfaatkan situasi ketika pembeli sedang ramai. Sayangnya karyawan saya sama sekali tidak mengingat siapa orang yang telah membayar menggunakan uang palsu itu.

Sepintas tampilan fisik dua lembaran 50 ribuan itu mirip uang asli terbitan BI. Jenis kertas yang digunakan tak buruk-buruk amat, warnanya mirip uang asli, dan terasa kasar saat dipegang. Dua lembar uang palsu ini tahun emisi 2005 yang masih ditandatangani oleh Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI. Uang palsu itu ketahuan oleh karyawan yang lebih senior ketika menghitung hasil penjualan. Setelah diperhatikan seksama, ternyata nomor seri dua lembaran uang itu sama persis: XML329216, benang pengamannya berwarna hitam, serta tak ada benang air dan gambar pahlawan dalam area berwarna putih saat diterawang. Saya coba teteskan air ke permukaannya dan ternyata tintanya luntur!

Apa boleh buat, terpaksa kerugian ini harus ditanggung sendiri, karena tentu saja BI tidak bakal mengganti uang palsu Anda dengan uang asli. Senin pagi, saya meminta tolong sejumlah rekan wartawan koran lokal di Batam untuk memberitakan kasus ini agar tidak lebih banyak korban berjatuhan. Kasihan bila lebih banyak pelaku usaha kecil seperti saya tertipu. Beritanya telah terbit di Harian Pagi Tribun Batam sekaligus di websitenya serta di Koran Sindo Batam.

Lebih dari itu, bukan tak mungkin status korban berubah menjadi tersangka manakala uang palsu itu dipakai berbelanja di tempat-tempat yang menggunakan alat pendeteksi atau saat disetorkan ke bank. Korban yang sedang apes itu bisa tertimpa apes selanjutnya lantaran uang palsu itu ketahuan saat dirinya menggunakan untuk bertransaksi. Pengedar uang palsu terancam 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHP subsider 245 tentang Uang Palsu.

Semoga ini hanya perbuatan perorangan alias tak ada sindikat di balik kasus peredaran uang palsu ini. Anda tahu, biasanya peredaran uang palsu di Indonesia dilakukan jelang pesta demokrasi seperti Pemilu dan Pilkada. Kebetulan di Kepulauan Riau, tahun 2015 ini ada Pilkada serentak, dan bukan tak mungkin ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi tersebut.

Waspada dan teliti

Meskipun BI telah mengaplikasikan sejumlah fitur pengaman (security feature) pada uang kertas, kita tetap harus waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi tunai. Sekalipun berada dalam situasi seperti yang dialami karyawan saya, minimal kita selalu ingat pada prinsip “boleh dielus tapi jangan diraba-raba” :D... eits, yang benar prinsip 3 D; dilihat, diraba, diterawang. Ringkasnya, perhatikan benang pengamannya harus mengkilap dan cetakannya tidak pudar, diraba terasa kasar, dan diterawang  akan kelihatan tanda air dan gambar pahlawan pada bagian berwarna putih.

Informasi dari BI Batam sebagaimana dilaporkan Tribun Batam edisi Selasa 17 Maret 2015, peredaran uang palsu meningkat dalam tiga tahun terakhir di Provinsi Kepri. Catatan BI, antara 2012-2014 terdapat seribu kasus uang palsu dengan total  Rp 68.011.000. Rinciannya tahun 2012 terdapat 266 kasus dengan total Rp 19.365.000; tahun 2013 tercatat 337 kasus senilai Rp 22.570.000, dan 2014 tercatat 397 kasus senilai Rp 26.076.000.

Kepada Tribun, Manager Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan BI Batam, Victor Herbowo menjelaskan bahwa peredaran uang palsu sangat merugikan bagi perekonomian, terutama terhadap perekonomian masyarakat kecil.  Dia mencontohkan kasus seperti yang Penulis alami.

“Seperti contoh kasus di supermarket itu. Ini cukup menarik, ada ditemukan di supermarket. Kalai semakin banyak upal yang didapat artinya si pemilik supermarket memberi (barang jualannya) secara gratis kepada si pengguna upal. Sebab BI tidak akan mengganti upal tersebut (dengan uang asli). Kami tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan upal,” papar Victor.

Victor menegaskan bahwa tugas BI hanya sebatas pencegahan, yakni melalui sosialisasi cici-ciri keaslian uang. Sehingga dia menganjurkan agar masyarakat mengenal ciri-ciri uang asli dan berhati-hati serta  teliti saat menerima uang. Soal tindakan hukum, kata Victor, merupakan tugas kepolisian.

Anggap saja desain dan fitur pengamanan uang kertas rupiah sudah baik, tetapi lebih baik lagi bila meniru apa yang dilakukan Jepang dengan Yen mereka. Yen Jepang hanya memiliki empat pecahan  uang kertas, yakni 1.000 Yen, 2.000 Yen, 5.000 Yen, dan 10.000 Yen. Sedangkan Indonesia punya tujuh pecahan uang kertas, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Terkadang ada juga orang yang keliru membedakan pecahan Rp 10.000 dan Rp 100.000 yang warnanya sama-sama merah.

Selain itu, konon Yen Jepang terdapat stiker bulat berwarna perak yang akan berubah menjadi hitam bila difotokopi dengan mesin canggih sekalipun. Lantaran ukurannya yang cukup besar dan mencolok, otomatis mudah terdeteksi oleh orang yang menerimanya. “Kok duitnya ada lingkaran hitam segede hantu?” :D Sebenarnya rupiah juga memiliki fitur seperti itu, namun berbentuk garis yang relatif kecil, sehingga manakala seseorang terburu-buru, misalnya kondektur angkot, dia lebih mudah terkecoh.

Eh, sedikit di luar konteks upal ini, apa kabar rencana redenominasi rupiah? Soalnya jadi malu kita saat ke money changer bawa uang sekantong cuma ditukar dengan beberapa lembar uang asing. :D

Sekali lagi, periksa uang di dompet Anda, jangan-jangan ada yang palsu. Waspadalah! (*)

Pasal 244 KUHP

Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.

Pasal 245 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun