Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Nelayan Thailand Tertangkap Mencuri Ikan di Perairan Natuna

5 November 2014   01:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:37 4058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14150993492056912084

[caption id="attachment_333023" align="aligncenter" width="490" caption="Kapal nelayan Thailand yang tertangkap di Kepri. (sumber: capture harian pagi Tribun Batam)"][/caption]

BEBERAPA hari lalu, persisnya 29 Oktober 2014, saya menulis artikel yang di dalamnya berisi pengakuan seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada kapal ikan Thailand berbendera Indonesia. Menurut ABK itu, kapal asing itu biasanya beroperasi antara satu sampai tiga bulan di perairan Indonesia dan sering memindahkan hasil tangkapan di tengah laut ke kapal yang lebih besar. ABK itu curiga ikan-ikan tersebut langsung diselundupkan ke Thailand.

Hari ini, Selasa 4 November 2014, muncul pemberitaan di Harian Pagi Tribun Batam berjudul “Kapal Asing Gunakan Bendera Indonesia”. Kapal nelayan asal Thailand tersebut tertangkap dalam operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menggunakan kapal patroli Hiu 009, Kamis 30 Oktober 2014. Kapal asing berisi 12 awak (semuanya WN Thailand) itu ditangkap ketika sedang menjarah ikan menggunakan pukat harimau (trawl) di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Petugas langsung menarik kapal asing tak berizin itu ke pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang, Kota Batam.

Menurut laporan Tribun Batam, saat beroperasi di Perairan Natuna, kapal nelayan asal Thailand tersebut memasang bendera Merah Putih untuk mengelabui petugas. Namun petugas curiga lantaran kapal kayu berwarna biru tersebut menggunakan dua nama berbeda pada lambung kiri dan kanan. Lambung kanan tertulis “KM Laut Natuna 28” sedangkan lambung kiri tertulis “KM Sugita 28”. Sementara pada atas depan sebelah kiri tertulis “PT Bima Sakti Kurnia” dan tepat di bawahnya tertulis GT 103 MO 0128/BC.

Wakil Komandan Satgas I Tim Korkamla Batam, Kolonel Laut (P) UK Agung menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 100 kilogram ikan hasil curian, dua unit pukat harimau, berbagai peralatan navigasi, dan beberapa unit alat komunikasi, termasuk telepon satelit.

Disebutkan bahwa para nelayan asing tersebut diduga melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Tertangkapnya kapal nelayan asing asal Thailand tersebut membuktikan bahwa selama ini perairan laut kita memang menjadi daerah operasi nelayan asing. Tak hanya dari Thailand, tetapi juga nelayan dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Kecurigaan kita adalah mereka berani memasuki perairan laut Indonesia karena telah memiliki jaringan atau telah bekerja sama dengan pihak tertentu di dalam negeri.

Isu ini menjadi tugas berat yang harus dihadapi dan dibereskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam lima tahun masa tugasnya. (*)

Artikel terkait:
Menangkap Ikan Sial dan Hendak Bunuh Diri

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun