Mohon tunggu...
Eddo Pratama
Eddo Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - Eddo Pratama

Jadilah diri sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudik Dilarang, Pusat Perbelanjaan Dibolehkan?

31 Mei 2021   18:27 Diperbarui: 31 Mei 2021   18:58 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang-orang Indonesia kembali ditunjukkan oleh larangan Mudik Lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pemerintah mengatakan bahwa larangan Mudik Lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan arah yang disediakan oleh Presiden Jokowidodo. Keberadaan larangan ini disebabkan oleh tingginya jumlah transaksi dan distribusi Covid - 19 di Indonesia.

Jika anggota masyarakat bepergian atau melaksanakan Mudik yang ditakuti akan menyebabkan lonjakan transmisi Covid - 19, terutama di desa. Keberadaan larangan ini tentu saja menuai pro dan kontra baik dari publik maupun oleh pengamat publik di Indonesia. Suara protes penuh dengar dari masyarakat, ini karena larangan mudik yang diberikan oleh pemerintah tidak disertai dengan larangan perjalanan dan ramai di pusat perbelanjaan.

Karena pusat perbelanjaan di kota-kota besar, misalnya, Jakarta dan Surabaya, masih diamati menyebabkan kerumunan massal. Ini adalah orang yang berada dalam sorotan, mengingat penyebaran Covid - 19 juga mudah menular ketika kerumunan massa terjadi.

Masyarakat menganggap hasil kinerja pemerintah, kurang menentukan dalam mengambil tindakan dan memberikan sanksi pada kerumunan yang terjadi di pusat perbelanjaan, terutama ketika mendekati masa lebaran sekarang.

Sanksi yang cenderung naik dan mundur dibandingkan dengan sanksi yang diberikan kepada pelancong menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan suara protes semakin terdengar.

Berdasarkan sirkular yang ada, para pelancong yang melanggar dan terus menjalankan Mudik akan dikenakan sanksi dalam bentuk denda 100 juta dan perintah untuk kembali ke tempat asal. Sementara sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang berkumpul di pusat-pusat perbelanjaan hanya dalam bentuk peringatan kecil dalam bentuk penulisan ke manajemen pusat perbelanjaan.

Ini disampaikan oleh Ketua Satpol PP Jakarta Barat, Timo Sijabat, yang memberikan penjelasan Bahwasan, pihaknya telah memberikan peringatan ulang pada manajer pusat perbelanjaan yang terletak di Citraland, untuk memperingatkan manajer pusat perbelanjaan Juga mengajukan banding kepada para pengunjung untuk terus menjalankan protocel kesehatan yang telah direkomendasikan oleh pemerintah. Tetapi dari situasi itu dipantau, masyarakat tetap mengabaikan keberadaan banding yang diberikan.

Ini dapat dilihat dari kerumunan yang masih terjadi di tengah - dengan pusat perbelanjaan. Faktanya adalah, membuat orang lain marah dan meminta pemerintah untuk memberikan tindakan tegas dalam bentuk sanksi yang sama dengan para pelancong, karena mereka melihat kondisi kerumunan yang terjadi masih bisa menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid - 19.

Pilihan larangan Mudik juga dianggap menyebabkan dilema bagi pemerintah dan kalangan bisnis. Karena di satu sisi komunitas didorong untuk menumbuhkan konsumsi, tetapi di sisi lain pergerakan kegiatan terus ditekan. Jika pemerintah memutuskan untuk membatasi atau melarang mobilisasi penduduk, BHIMA menilai negara harus mengambil jalan tengah, yang mendukung sektor industri melalui stimulus besar - terutama untuk sektor pariwisata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun