Mengelola PBB P2 tidak akan lepas dari aspek pelayanannya. Sedangkan aspek pelayanan tidak akan lepas dari beberapa penetapan kebijakan dengan tujuan mempermudah Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya sehingga kepatuhan dapat dimaksimalkan dengan segala kemudahan yang diberikan, dan pada akhirnya target penerimaan tercapai. Kebijakan itu antara lain adalah penetapan sistem pemungutan yang proaktif dan kooperatif melakukan penghitungan, penetapan pajak terutang dan mendistribusikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi oleh Wajib Pajak atau verifikasi pihak fiskus di lapangan. Pemerintah Daerah melalui Kelurahan/Desa bahkan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai ketangan Wajib Pajak dan juga menerima pembayarannya. Kebijakan lain yang perlu diperhatikan adalah dalam hal penyetoran pajak terutang. Selain dapat melalui petugas pemungut kelurahan/desa, juga kedepannya dapat dilakukan di Bank yang menyelaggarakan e-payment seperti halnya ATM dan internet banking. Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan PBB P2, Pemda perlu juga tetap menerapkan sistem administrasi perpajakan modern yang selama ini telah digunakan oleh pemerntah pusat yaitu yang disebut dengan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Dengan tetap menggunakan SISMIOP yang telah didukung dengan teknologi komputerisasi maka diharapkan dapat menunjang peningkatan penerimaan PBB P2 yang nantiny akan dikelola pleh Pemda. SISMIOP merupakan jantungnya PBB P2 karena SISMIOP mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan administratif yang dapat mengolah informasi data objek dan subjek pajak melalui komputerasi, mulai dari proses pendataan, penilaian, penagihan, penerimaan dan pelayanan. Proses perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang yang dihitung oleh Fiskus diakomodir dengan SISMIOP yang dapat mengolah informasi data objek dan subjek pajak secara terorganisir dengan baik melalui proses komputerasi, sehingga diharapkan dapat menunjang peningkatan penerimaan. Apa saja yang akan diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemda sehubungan dengan pendaerahan PBB P2 ini ?
- Basis data PBB P2,
- Aplikasi SISMIOP,
- Soft copy peta.
Dalam proses pengalihan PBB P2 nanti Pemda perlu memahami bahwa tidak semua perangkat pendukung SISMIOP akan diserahkan. Pemda perlu menginvestasikan beberapa perangkat IT agar SISMIOP tersebut dapat berjalan dengan baik. Pemerintah pusat hanya akan memberikan beberapa soft ware seperti pada gambar berikut ini sisanya Pemda mesti mengadakannya sendiri.
- Nomor Objek Pajak (NOP). Merupakan nomor unik yang menunjukkan identitas tiap-tiap objek pajak. Format penomoran NOP terdiri dari 18 digit.
- Blok. Blok ditetapkan menjadi suatu areal pengelompokkan bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak yang unik dan permanen. Untuk menjaga kestabilan, batas-batas suatu blok harus ditentukan berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, batas-batas blok harus memanfaatkan karakteristik batas geografis permanen yang ada, jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/ gang rel kereta api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan (drainage), kanal, dan lain-lain.
- Zona Nilai Tanah (ZNT). Merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai indikasi rata-rata (NIR) yang sama. Format penomoran ZNT mulai dari AA sampai dengan ZZ. ZNT nomor AA mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai tertinggi pada blok peta tersebut. ZNT nomor ZZ mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai terendah pada blok peta tersebut.
- Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Merupakan daftar biaya yang dibuat untuk mempermudah melakukan penilaian bangunan. Penentuan DBKB disesuaikan dengan harga dan upah yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
- Program Komputer (Computer assested valuation/CAV). SISMIOP, sebagai pedoman administrasi PBB P2 merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB P2. Karena jumlah objek pajak yang dikelola sangat banyak maka diperlukan sebuah teknologi komputer yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja sistem perpajakan yang sangat membutuhkan kecepatan, keakuratan, kemudahan dan tingkat efisiensi yang tinggi. Untuk menunjang kebutuhan akan sistem teknologi informasi perpajakan tersebut maka sejak tahun 1996 SISMIOP telah memasukkan Program Komputer sebagai salah satu unsur pokoknya.
Disamping itu dalam upaya mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi baik dalam bidang pengadministrasian, pelayanan, dan pengambilan keputusan serta dengan memanfaatkan teknologi informasi, telah pula dikembangkan sistem-sistem penunjang SISMIOP lainnya berupa Sistem Informasi Payment On-line System (POS), Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Pelayanan Informasi Telepon (PIT).
- Payment On-line System (POS). POS PBB merupakan suatu aplikasi pendukung SISMIOP yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan pembayaran PBB dan pemantaunnya. POS PBB mulai diimplementasikan pada bulan Agustus 1999 di DKI Jakarta. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB P2 di setiap tempat di wilayah indonesia tanpa terikat dengan wilayah administrasi. Selain itu, dengan aplikasi ini akan menunjang monitoring arus penerimaan PBB P2 ke kas Negara dari Kantor Pelayanan dan bank tempat pembayaran. Bahkan untuk saat ini sistem POS sudah mulai berkembang ke arah pembayara melalui internet banking.
- Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG PBB P2 adalah suatu sistem yang dirancang terintegrasi dengan SISMIOP dengan menekankan pada analisa secara parsial (keruangan) yang selama ini belum dapat ditangani oleh aplikasi SISMIOP. Secara umum aplikasi ini akan mendukung fungsi administrsi PBB P2 yang mencakup kegiatan pemantauan operasional, manajemen, pengambilan keputusan dan evaluasi kerja. Aplikasi ini membantu visuaisasi SISMIOP dalam tampilan spasial, sehingga manajemen pengambilan keputusan dapat lebih mudah dilakukan.
- Pelayanan Informasi Telepon (PIT). PIT PBB P2 adalah salah satu sistem aplikasi pendukung SISMIOP yang berfungsi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak terutama yang berkaitan dengan informasi atas objek pajak yang dimiliki wajib pajak yang bersangkutan melalui telepon atau mesin faksimili. Informasi yang dapat disajikan melalui PIT antara lain informasi jumlah ketetetapan PBB terutang, ststus pembayaran, informasi objek PBB seperti luas tanah, luas bangunan, kelas tanah dan bangunan dan informasi lainnya.
SISMIOP merupakan sebuah sistem manajemen PBB P2 yang terintegrasi. Untuk membentuknya memerlukan beberapa tahapan pekerjaan sebagai berikut ini.
- Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak. Asas perpajakan nasional adalah self assessment, yaitu suatu asas yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan. Dalam pengenaan PBB P2, salah satu pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempat-tempat lain yang ditunjuk dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Pendataan Objek dan Subjek Pajak. Pendataan subjek dan objek PBB P2 dilaksanakan oleh KPP Pratama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak dan selalu diikuti dengan kegiatan penilaian atau sering dikenal dengan pendaftaran secara jabatan. Pendataan dilakukan dengan tetap menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
- Penilaian. Mengingat jumlah pajak yang sangat banyak dan menyebar diseluruh Indonesia, sedangkan jumlah tenaga penilai dan waktu penilaian dilakukan yang tersedia sangat terbatas, maka penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu : a. Penilaian Massal Dalam sistem ini NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT, sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan DBKB. Perhitungan penilaian missal dilakukan terhadap objek pajak dengan menggunakan program komputer (CAV). b. Penilaian Individu Penilaian individual diterapkan untuk objek pajak umum yang bernilai tinggi, baik objek pajak umum maupun khusus yang telah dinilai dengan CAV namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program. Proses penilaiannya adalah dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut.
- Pemberian Identitas Objek Pajak (NOP). Pemberian nomor identitas objek pajak selalu berkaitan dengan kegiatan pengumpulan data, baik melalui kegiatan pendaftaran maupun pendataan. Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identifikasi objek pajak.
- Perekaman Data. a. Perekaman ZNT dan DBKB Perekaman ZNT dilakukan dengan memasukan kode masing-masing ZNT beserta NIR-nya ke dalam aplikasi. Perekaman DBKB dilakukan dengan memasukkan harga bahan bangunan dan upah pekerja dari setiap wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Perekaman ZNT dan DBKB harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan perekaman SPOP. b. Perekaman SPOP SPOP yang sudah diadministrasikan diserahkan kepada masing-masing Operator Data Entry untuk direkam.
- Pemeliharaan Basis Data. Pemeliharaan basis data merupakan suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh KPP Pratama dan/atau laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data. Pemeliharaan basis data SISMIOP dilakukan dengan cara : a. Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas fiskus berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak dan atau pejabat/instansi terkait yang pelaksanaannya melalui prosedur Pelayanan Satu Tempat (PST). b. Aktif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh fiskus dengan cara mencocokkan dan menyesuaikan data objek dan subjek pajak yang ada dengan keadaan sebenarnya di lapangan atau mencocokkan dan menyesuaikan nilai jual objek pajak dengan rata-rata nilai pasar yang terjadi di lapangan, pelaksanaannya sesuai dengan prosedur pembentukan basis data.
- Pencetakan Hasil Keluaran. Pencetakan hasil keluaran berupa : a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada wajib pajak. b. Surat Tanda Terima Setoran Surat Tanda Terima Setoran adalah surat yang digunakan untuk menyatakan bahwa wajib pajak telah melunasi pembayaran pajaknya sesuai tahun pajak yang bersangkutan. Surat Tanda Terima Setoran diperoleh wajib pajak jika wajib pajak telah melunasi pembayaran pajaknya melalui Bank/Kantor Pos dan Giro yang tertera dalam SPPT. c. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Merupakan daftar himpunan yang memuat rincian data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terutang yang dibuat per desa/ kelurahan.
- Pemantauan Penerimaan/Pembayaran. Pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui : a. Bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT b. Petugas pemungut PBB Desa/Kelurahan yang ditunjuk resmi c. Tempat Pembayaran Elektronik.
- Pelayanan Satu Tempat. Sistem pelayanan satu tempat merupakan tata cara pelayanan urusan PBB P2 kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.
eddiwahyudi@gmail.com, eddiwahyudi.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H