BULAN Februari yang lalu, saya deal atas sebuah penjualan satu unit Toyota Avanza tipe E dengan sebuah perusahaan besar berbasis telekomunikasi yang mempunyai jaringan hebat di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Lalu perusahaan tersebut mengeluarkan Purchase Order (PO), yang mana pembayaran akan dilakukan 14 hari setelah mobil diserahkan. Enak benar kan beli mobil bisa begini? Uang belum masuk tapi meminta mobil ke luar.
Tetapi saya menegokan kalau bisa memasukkan pembayaran sebesar 20 - 30 juta. Baru mobil bisa dikeluarkan. Deal dengan perjanjian ini, uang ditransfer sebesar 20 juta, lalu mobil saya serahkan di pertengahan bulan Maret kemaren. Namun apa lacur? Sudah sampai pertengahan di bulan April ini, pelunasan yang dijanjikan 14 hari itu belum juga terlaksana. Alias, perusahaan tersebut melalui staf atau karyawannya yang melakukan nego pembelian mobil dengan saya, melakukan pembohongan yang sangat tidak mengenakkan.
Dari awal bulan April ini, saya menagih pembayaran, dipimpong ke sana ke mari. Dari oknum A ke B, lalu ke C dan D. Terakhir saya email dan sms, kalau tidak juga dalam minggu ini, tidak ada juga kejelasan mengenai pembayarannya, saya akan telepon General Manager-nya, tetap orang-orang tersebut tak bergeming.
Apakah ini contoh buruk atas sebuah perusahaan besar dan ternama di Indonesia? Atau apakah ini kesombongan-kesombongan karyawan yang bekerja di Jakarta? Masa sih, jadi karyawan yang dibayar per bulan saja berani sombong? Belagu amat!
Apa yang harus saya lakukan sebagai penjual mobil yang bekerja tidak di Jakarta tetapi di daerah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H