Mohon tunggu...
Lutfiyah
Lutfiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa S1 di UIN SMH Banten

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

10 Hari Terakhir Ramadhan yuk Bayarkan Zakatmu!

25 April 2022   10:41 Diperbarui: 25 April 2022   10:47 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

10 HARI TERAKHIR RAMADHAN YUK BAYARKAN ZAKATMU!

 

Tidak terasa ya hari raya idul fitri sudah di depan mata. Selama bulan Ramadhan ini sudahkah kita memperbanyak ibadah kepada Allah?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai umat muslim tentunya kita harus melaksanakan kewaiban kita yaitu membayar zakat fitrah.  Sebab Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial di bulan Ramadhan saja, tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan agar ibadah puasa selama bulan Ramadhan lebih sempurna.

 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat di atas menerangkan perihal perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari sebagian harta mereka guna membersihkan dan menyucikan diri. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang yang mampu. 

Ukuran besaran zakat fitrah umumnya dengan makanan pokok. Karena di Indonesia mayoritas makanan pokoknya adalah beras maka ukurannyan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg atau bisa diganti dengan uang senilai 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok(beras) yang harus dibayarkan.

WAKTU MEMBAYAR ZAKAT

Dalam membayar zakat fitrah, ada ketentuan waktu unuk membayarkannya. Waktu-waktu membayar zakat tersebut adalah sebagai berikut,

  • Waktu wajib, waktu wajib ini dilakukan ketika terbenam matahari
    pada malam Idul Fitri.
  • Waktu mubah, waktu mubah ini dimulai dari awal bulan Ramadhan sampai hari
    terakhir di bulan Ramadhan.
  • Waktu sunah, waktu sunah ini dimulai sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul
    Fitri.
  • Waktu makruh, membayar zakat fitrah menjadi makruh apabila dibayarkan setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
  • Waktu haram, waktu haram membayarkan zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Lalu bagaimana jika kita terlambat membayarkan zakat fitrah? Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Imayah)

"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami," (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun