Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penguatan Disiplin PNS demi Pelayanan yang Semakin Baik

23 September 2021   16:15 Diperbarui: 23 September 2021   18:14 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah sudah mengeluarkan PP. No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menggantikan PP No. 53 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama. 

Di dalam PP baru ini dimuat sejumlah kewajiban dan larangan yang bertujuan untuk mengatur dan menguatkan kediplinan PNS.

Pelanggaraan terhadap disiplin di dalam peraturan ini akan diganjar sanksi, meliputi sanksi ringan, sedang, atau sanksi berat.

Pasal Pemberhentian

Benarkah bagi PNS yang bolos bisa dipecat? Sesuai dengan peraturan ini, bisa saja dipecat. Pemecatan PNS yang melanggar disiplin berat sama sekali bukan hal yang baru. Sudah jamak terjadi saat diberlakukannya PP No. 53 Tahun 2010.

Bagi PNS yang melanggar bisa dikenakan sanksi, termasuk di dalamnya sanksi berat berupa pemberhentian, apabila memenuhi kriteria atau syarat-syarat pemecatan.

Mari kita lihat lebih jauh di mana pasal yang menyebutkan pemberhentian atau pemecatan itu yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin (bolos kerja) yang dilakukan PNS.

Pasal 11 (ayat 2 huruf d) antara lain menyebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selanjutnya, masih di dalam pasal 11 (ayat 2 huruf d) disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Sebelum dikenai hukuman berat tersebut, tentu saja akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran pelanggaran disiplin yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun