Anda sudah membaca Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI tertanggal 25 Januari 2021? Surat Edaran Bersama No. 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tersebut berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Bagaimana Latar Belakang SE Ini?
Kita mengetahui bahwa Pemerintah sudah mengambil langkah tegas untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) melalui Keputusan Bersama 6 kementerian dan lembaga tinggi negara. Â Isinya, larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Nah, berkaitan dengan hal inilah, dipandang perlu untuk menetapkan larangan bagi ASN berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan organisasi terlarang? Dalam Surat Edaran Menpan-RB dan BKN dimaksud dijelaskan, organisasi terlarang atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dilarang melakukan kegiatan.
Aalasannya, karena organisasi dimaksud bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum, dan/atau kegiatan lain yang mengancam NKRI.
Organisasi Apa Saja?
Lalu, muncul lagi pertanyaan, organisasi apa saja yang dilarang? Disebutkan, ada 6 organisasi yang dinyatakan dilarang/dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Keenam organisasi dimaksud adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Apakah tujuan dibuatnya SE Bersama Ini? Â Surat Edaran Bersama dua lembaga negara ini antara lain bertujuan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai ASN dan menjalankan kewajiban sebagai ASN. Di samping itu, agar ASN tetap dalam fungsinya sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!