Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembebasan Pajak Bagi UMKM, Bagaimanakah Efeknya terhadap Perekonomian Indonesia?

25 Februari 2024   18:26 Diperbarui: 25 Februari 2024   18:26 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: ECOFINSC

Wacana tentang ketentuan dan syarat pembebasan pajak bagi UMKM tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tepatnya, pada 29 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan aturan tersebut dari yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) berlaku untuk para pengusaha dalam skala kecil, mikro, dan menengah yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni memperoleh pendapatan di bawah 500 juta per tahun.

Adanya UU HPP menyebabkan para pemilik usaha mengalami perubahan tarif pajak. Pada awalnya, mereka diberikan beban pajak sebesar 0,5%, tetapi kemudian berubah menjadi 0%. Saat pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan intensif PPh 0,5% yang diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Terjadinya pandemi membuat perekonomian nasional melemah dan tentunya berdampak bagi para pengusaha kecil. Melalui aturan pembebasan pajak, diharapkan dapat membantu para pengusaha kecil untuk dapat bertahan selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat kita ketahui rumusan masalah sebagai berikut. 

  1. Bagaimana respon dan tanggapan dari pemilik usaha UMKM terhadap perubahan tarif pajak dan kebijakan pembebasan pajak yang diberlakukan selama pandemi Covid-19?

  2. Bagaimana implementasi aturan pembebasan pajak melalui UU HPP dapat membantu para pengusaha kecil bertahan selama pandemi Covid-19?

  3. Jelaskan mengenai implementasi pemerintah dalam mendorong intensif pajak bagi UMKM

  4. Apakah terdapat tantangan dalam implementasi pembebasan pajak bagi UMKM?

Definisi UMKM

Dalam perekonomian Indonesia, UMKM yang memiliki kepanjangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sebagai entitas potensial yang memasok pendapatan negara memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian. Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM menganut pengertian dan kriteria sebagai :

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,00 yang terpisah dari tanah dan bangunan usaha atau memiliki omzet tahunan maksimal Rp 300.000.000,00

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun