Era digital muncul sejak adanya jaringan internet untuk teknologi informasi dan komputer. Revolusi digital masih terus berkembang sejak tahun 1980-an sampai saat ini.Â
Perkembangan era digital dimulai sejak adanya penemuan komputer, penemuan komunikasi digital, perkembangan smart aplikasi, perkembangan smartphone, sistem cerdas, hingga digital money. Hal ini pun terjadi di Indonesia, perkembangan digital yang semakin pesat mendorong negara Indonesia menjadi negara yang maju.Â
Dari segi infrastruktur dan hukum yang mengatur kegiatan di dalam internet, Indonesia sudah siap hidup di era digital. Selain itu, masyarakat Indonesia juga menunjukan antusiasme dalam mengadopsi dunia digital. Hal ini ditunjukan dengan adanya peningkatan pengguna internet di Indonesia, yaitu sebesar 1.03% dari tahun sebelumnya (We are social, 2022).
Hal ini terutama dipicu oleh penetrasi internet dan penggunaan ponsel pintar yang terus meningkat setiap tahun. Ide-ide kreatif kini bermunculan untuk mengatasi problem yang ada di masyarakat dengan bantuan teknologi yang ada seperti di bidang Makanan, Perjalanan, Sosial hingga keuangan kini dapat diatasi oleh teknologi. Salah satu teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat di Indonesia di bidang keuangan adalah, QRIS.
Quick Response Code atau yang biasa disebut dengan QR Code merupakan sebuah barcode dua dimensi yang diperkenalkan oleh Perusahaan Jepang Denso Wave pada tahun 1994.Â
Biasanya QRIS (QR Code Indonesia Standard) dikenal sebagai standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Terinspirasi oleh keberhasilan pembayaran berbasis Kode QR di China, beberapa e-wallet dan bank terkemuka di Indonesia telah menerapkan kode QR layanan pembayaran yang dimulai pada 2017.Â
Sadar akan pembayaran QR yang signifikan terhadap potensi adopsi, bank sentral sekarang bekerja untuk mengatur standar pembayaran QR umum antara semua layanan penyedia untuk memastikan interoperabilitas dan keamanan untuk skala dan keberlanjutan.Â
Bank sentral mengambil kepemimpinan untuk menyelaraskan peraturan koridor dan standar teknologi QR pembayaran, juga untuk menghindari inefisiensi dan duplikasi yang sebelumnya terjadi pada elektronik tradisional saluran perbankan (MDI, Mandiri Sekuritas, 2019: 14).
Kehadiran QRIS dalam sistem pembayaran nontunai mendapat sambutan yang positif dari berbagai pihak. QRIS digadang bisa berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri, penerapan QRIS masih menghadapi sejumlah tantangan saat awal kemunculannya.Â
Menurut Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nailul Huda, penerapan QRIS memerlukan waktu yang cukup lama terutama di kota-kota kecil. Hal ini mengingat tingkat literasi keuangan digital di Indonesia yang masih sangat rendah. Sehingga, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh lapisan masyarakat. Huda melihat penerapan QRIS juga masih terkendala konektivitas yang belum merata.Â