Terdapat tiga poin yang membuat mata uang kripto sebagai treat pada ekonomi digital. Pertama, menciptakan produk perdagangan digital, Membentuk mekanisme perdagangan baru, dan memberikan Pengaruh terhadap fasilitas pola interaksi perdagangan. Dalam melihat dampak dan pengaruh yang diberikan mata uang kripto bagi e
konomi digital, kripto dapat menjadi sebuah ancaman ataupun pendorong perekonomian. Jika ditinjau dari peluangnya, cryptocurrency merupakan pilihan yang tepat bagi individu yang tidak percaya akan pihak ketiga dalam kontrol keuangan. Di samping itu, perkembangan teknologi yang terus berinovasi menjadi daya tarik kripto karena dengan penggunaan uang kripto dapat mempermudah segala aktivitas keuangan khususnya dalam bertransaksi.Namun jika ditinjau dari ancamannya, uang kripto dapat membuka peluang ancaman siber serta memperkeruh stabilitas keuangan Indonesia. Konklusi dari beragam dampak tersebut, mata uang kripto masih belum tepat untuk dilegalkan dan juga dilarang untuk menjadi alat pembayaran yang sah karena telah diatur dengan landasan hukum yang berlaku. Akan tetapi, apabila aset kripto hanya sebatas komoditi yang diperjualbelikan, dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap ekonomi digital dilihat dari pengguna serta permintaan yang tinggi.
Wawasan akan mata uang kripto adalah hal yang penting untuk dipahami sebelum memasuki dunia tersebut mengingat resiko tinggi yang mungkin terjadi apabila dalam penggunaanya tidak disertai dengan ilmu yang cukup. Selanjutnya, bagi seluruh pihak, studi dan analisis mendatang mampu menengahi beberapa konflik yang ditemukan serta penemuan tentang publisitas buruk dari pemakaian kripto sehingga dapat menjadi jawaban dalam memahami kondisi yang terjadi. Untuk mengantisipasi ancaman kripto, diharapkan pihak swasta, akademisi, dan pemerintah menyebarluaskan informasi faktual bagi masyarakat yang ingin menjadikan mata uang kripto sebagai aset investasi mengingat ancaman dan risiko tinggi  menyertai uang berbasis virtual ini.
DAFTAR PUSTAKA
Antara. (2021, June 15). BI Tegas Melarang Kripto Digunakan sebagai Alat Pembayaran. Tempo; TEMPO.CO. https://bisnis.tempo.co/read/1472893/bi-tegas-melarang-kripto-digunakan-sebagai-alat-pembayaran#:~:text=TEMPO.CO%2C%20Jakarta%20%2D%20Gubernur
 Dani, Saputra. BI Larang Lembaga Keuangan Pakai Mata Uang Kripto untuk Alat Pembayaran | Finansial. (2021, June 15). Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20210615/11/1405751/bi-larang-lembaga-keuangan-pakai-mata-uang-kripto-untuk-alat-pembayaran.
Chua, R. (2021, August 30). Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia? Blog.pluang.com. https://pluang.com/id/blog/academy/crypto-101/apakah-cryptocurrency-legal-di-indonesia
Dayan, D. W. 2020. CRYPTOCURRENCY: PELUANG DAN PROSPEK INVESTASI MASA DEPAN BAGI GENERASI MILENIAL MENYONGSONG ERA DIGITAL ECONOMY, Surabaya: Research Gate.
FEB-UH, H. (n.d.). Cryptocurrency : Peluang atau Ancaman? Retrieved February 15, 2022, from https://www.himajiefeb.unhas.ac.id/2020/01/cryptocurrency-peluang-atau-ancaman.html?m=1
Frieden,Jeffry.,and Martin, Lisa.,International Political Economy: Global and Domestic Interactions, New York: W.W. Norton, 2003
Idxchannel. (n.d.). Sri Mulyani Sebut Crypto Ancaman Bagi Stabilitas Keuangan, Ini Alasannya. Https://Www.idxchannel.com/. Retrieved February 15, 2022, from https://www.idxchannel.com/market-news/sri-mulyani-sebut-crypto-ancaman-bagi-stabilitas-keuangan-ini-alasannya