Mohon tunggu...
Echo Morgan
Echo Morgan Mohon Tunggu... Penulis - Die einzige Möglichkeit, Menschen zu motivieren, ist die Kommunikation.

Die einzige Möglichkeit, Menschen zu motivieren, ist die Kommunikation.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mahyeldi Langgar UU ASN, Suka Mutasi Pejabat Eselon II

5 Desember 2020   08:26 Diperbarui: 5 Desember 2020   08:32 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia birokrasi, istilah mutasi mungkin sudah biasa, bahkan sudah lazim terdengar bagi kita sebagai masyarakat. Namun, bagaimana jika mutasi dilakukan oleh seorang kepala daerah terhadap bawahannya, padahal belum setahun menjabat.

Hal itu pernah dilakukan oleh mantan Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah. Bahkan, mutasi yang dilakukan terkesan sesuka hati dan suka bikin aturan sendiri. Aneh bin ajaib memang, namun hal itu sangat nyata terjadi. 

Buktinya, pada kasus pertama terjadi pada tahun 2016 lalu. Mahyeldi tercatat melantik dua orang pejabat yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Dedi Henidal dengan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rudi Rinaldi. Pelantikan tersebut hanya bertukar posisi. Memang banyak yang dilantik saat itu, terdapat juga beberapa pejabat promosi yang dilantik.

Adapun pelantikan tersebut terjadi pada 25 Mei 2016. Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2016 kedua pejabat tersebut diganti lagi. Yang terkesan sesuka hati disini adalah Mahyeldi terlalu memaksakan kehendak. Pasalnya, dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mutasi atau pergantian pejabat tersebut tidak boleh dilakukan jika pejabat tersebut belum genap setahun menjabat.

Pada saat itu, sebanyak 33 orang pejabat pun dilantik. Adapun pelantikan ini guna untuk mengisi posisi tertentu dilingkungan Pemko Padang pasca diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dimulai pada Januari 2017. Anehnya, para pejabat tersebut langsung diminta untuk menandatangani pakta integritas guna menjalankan tugas-tugas dan target kerja yang diinginkan.

Beberapa Pengukuhan tersebut dimulai dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah diisi Asnel. Setelah itu, Vidal Triza sebagai Asisten Pemerintahan Setda Kota Padang, dan Hermen Peri dari posisi Staf Ahli Bidang Pembangunan menjadi Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang.

Sementara itu, Corri Saidan tetap dikukuhkan di posisinya semula yakni sebagai Asisten Administrasi Setda Kota Padang. Sementara itu, Kepala Dispora Kota Padang, Suardi mengisi jabatan staf Ahli bersama dengan Bambang Sutrisno, Afrizal Khaidir yang telah lebih dahulu mengisi posisi sebagai staf ahli.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar juga ikut dikukuhkan pada posisinya semula. Begitu juga dengan Kepala Inspektorat yang masih dipegang oleh Andri Yulika. Lain halnya terjadi pada Rudy Rinaldy, Kepala BPBD Damkar tersebut sekarang dipercaya sebagai Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) menggantikan posisi Heryan Bahar yang dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) tetap dipercayakan pada Syahrul. Begitu juga dengan Adib Alfikri yang kembali dikukuhkan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian, Kepala Dinas pendidikan Kota, Habibul Fuadi dipindahkan menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Sementara posisi Kepala Dinas Pendidikan masih kosong dan akan dipanselkan bersamaan dengan dua posisi lainnya yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Pemuda dan Olaharaga yang masih kosong. Walikota Padang menyebutkan, untuk tiga posisi tersebut akan segera dipanselkan. Para pejabat pemko Padang yang dilantik jika ingin ikut juga diperbolehkan untuk ikut lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun