Mohon tunggu...
Desi Efilianti
Desi Efilianti Mohon Tunggu... Mahasiswa Pasca Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta -

Mahasiswi Pasca Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Progran Studi Keuangan dan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Perusahaan dan Kepatuhan Syariah di Lembaga Penawaran Jasa Keuangan Islam

26 Mei 2016   23:08 Diperbarui: 26 Mei 2016   23:23 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Analisis

Penelitian ini menggambarkan bagaimana cara mengelola perusahaan syariah sesuai dengan ajaran Islam dan aturan yang berlaku dalam hukum keuangan  penelitian ini membahas permasalahan yang dihadapi saat ini untuk memastikan kepatuhan Syariah IIFS. Ini menunjukkan kerangka kerja yang mengacu pada pengaturan internal dan eksternal untuk perusahaan dan menekankan disiplin pasar. Dalam mengeluarkan fatwa, sebuah SSB dapat dipandu oleh kontrak standar dan praktik yang dapat diselaraskan dengan asosiasi profesional '. Sebuah kerangka dengan fitur internal dan eksternal yang disarankan bisa memastikan konsistensi memadai interpretasi dan meningkatkan penegakan kontrak kelola perusahaan,

Dalam kajian penelitian ini menjelaskan bagaimana melakukan praktek kinerja yang bagus awalnya, IIFS dikembangkan tanpa pandangan yang jelas tentang kerangka legislatif dan peraturan yang akan berlaku.  Namun, dasar-dasar konseptual dan praktek operasional berasal dari prinsip-prinsip yang diuraikan khusus yang menimbulkan tantangan untuk undang-undang yang ada dan peraturan yang berlaku untuk lembaga yang menawarkan jasa keuangan konvensional (ICFs). Untuk itu, sejumlah negara telah dimasukkan ke dalam undang-undang tempat dan peraturan untuk IIFS, dan badan-badan internasional telah dibentuk untuk beradaptasi standar yang berlaku untuk jasa keuangan konvensional dan mempromosikan.

Dalam penelitian ini sudah menerapkan praktek tata kelola lembaga keuangan syariah sesuai yang ada pada kenyataan, yang dilakukan oleh lembaga organisasi IIFS yang bisa di tinjau dari aspek-aspek syariah dalam lingkup ekternal dan internal yang berlandasan dengan kaidah fiqih.

Kesimulan

Secara keseluruhan, praktek saat ini untuk memastikan kepatuhan Syariah bergantung pada dasarnya pada struktur internal perusahaan, di SSBs tertentu. Ini tentu menawarkan kepentingan tingkat kenyamanan. Namun demikian,  menghadapi sejumlah tantangan yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi milik lembaga khusus, terbatasnya ketersediaan profesional dengan Syariah dan keterampilan keuangan, dan kebutuhan untuk konsistensi dalam pernyataan antara berbagai SSBs. Beberapa yurisdiksi telah mencoba untuk mengatasi beberapa masalah ini dengan memperkenalkan infrastruktur kelembagaan eksternal. Ini, bagaimanapun, menciptakan kesulitan yang mungkin timbul dari pernyataan yang tidak konsisten untuk IIFS kelompok yang beroperasi di yurisdiksi yang berbeda, dan mungkin menjadi masalah bagi regulator di negara-negara non-Islam. solusi pasar untuk menawarkan layanan yang akan mempromosikan  kepatuhan Syariah masih minim.

Kritikan Review

Dari hasil penelitian yang saya review ini, saya mengkritik bahwa penelitian ini agak sulit dipahami meskipun sudah di teliti dengan sebaik mungin oleh organisasi IIFS dan para ulamamyang menyetujuinya baik dari sisi  penulisannya maupun dari pembahasan tidak terlalu menjelaskan inti dari permasalahan yang diteliti dan pendekatan atau metode yang di gunakan sulit di pertemukan yang sesuai dengan masalah yang di teliti. dan saya haraap untuk peneliti selanjutnya bisa meneliti masalah yang seperti ini lebih baik lagi dari pada ini.

Sedangkan Kelebihan yang dapat di ambil dari penelitian ini  adalah sudah menerapkan sistem ketentuan dalam mengelola suatu perusahaan yang sesuai dengan syariat Islam yang telah disepakati oleh para ulama-ulama fiqih serta peraturan hukum fatwa sudah dijalankan dengan baik meskipun masih banyak kekurangan yang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun