Adapun pajak di dalam Islam dinamakan  dharibah. Yang maknanya berbeda dengan pajak dalam kapitalisme. Dharibah dipungut sebagai opsi terakhir sumber pendapatan negara. Dharibah diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syarak. Seperti di saat dana APBN di baitulmal kosong sementara ada kebutuhan darurat yang harus dipenuhi. Jika tidak, akan mendatangkan dharar atau bahaya. Seperti terjadinya bencana alam. Jika sudah terpenuhi maka dharibah dihentikan.
Adapun yang terkena kewajiban pajak hanya muslim laki-laki yang memiliki kelebihan harta. Yaitu setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kebutuhan sekunder dirinya, anak, istri, orang tua, saudara, dan mahram yang menjadi tanggungannya secara makruf.
Karena itu, pajak dalam Islam jelas bukan untuk menekan pertumbuhan ekonomi, mengurangi utang apalagi menambah pendapatan negara seperti yang diterapkan oleh sistem kapitalis hari ini. Pajak dalam Islam hanya dipungut dalam keadaan darurat dan bersifat insidental.
Terbukti kesejahteraan hanya akan diraih umat tatkala mau menerapkan sistem ekonomi Islam. Sebab sistem Islam berasal dari wahyu Allah yaitu Al-Qur'an. Jika ingin negeri ini menjadi lebih baik seperti yang diharapkan. Saatnya mencampakkan sistem dracula yang menghisap darah rakyat hingga tetes terakhir. Beralihlah kepada sistem Islam dan berjuang untuk menegakkannya. Wallahualam bissawwab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI