Penjelasan:
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Penjelasan:
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
Â
Ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan di atas menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja di perusahaannya karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras maupun aliran politik yang dianutnya.
Namun kenyataannya yang terjadi dilapangan ialah masih ada batasan yang diberikan oleh perusahaan media terhadap para presenternya dalam berkarir. Sesungguhnya jika media berpandangan jernih bahwa jilbab bukanlah sesuatu hal yang dapat mengganggu dan mempengaruhi seorang presenter dalam mengembangkan potensinya, kecerdasan, serta pengetahuannya terhadap dunia luar. Jilbab hanyalah masalah busana dan penampilan, seharusnya jika media memiliki alasan hak asasi manusia terhadap presenter yang menggunakan pakaian minim saat membawakan acara, maka tidak sepantasnya ada larangan untuk presenter mengenakan jilbabnya saat memandu acara. Setiap media selalu beralasan memiliki ideology tersendiri mengenai hal tersebut.
Bahkan ironinya lagi sekarang bukan hanya media-media besar saja yang memiliki larangan penggunaan jilbab kepada presenter saat siaran, namun media-media lokal yang berjejaring pun sudah mulai menerapkan peraturan tersebut. Dengan alasan sudah menjadi peraturan dari pusat yang tidak mungkin dilanggar oleh media lokal sebagai jaringannya yang membuat semakin sempit kesempatan wanita muslim yang ingin mengibarkan karir didunia presenting terutama di media televisi.
Sebenarnya masalah diskriminasi mengenai penggunan jilbab bagi presenter ini sudah pernah diributkan pada tahun 2006. Pada saat itu ada salah satu presenter utama dari salah satu media besar swasta yang memutuskan untuk berjilbab dan ini menjadi polemik baru di dalam media tersebut, sehingga media tersebut memberikan peraturan yang memberatkan sang presenter dan akhirnya ditahun 2006 presenter ternama itu memilih untuk mengundurkan diri dari media yang selama 15 tahun sudah membesarkan namanya tersebut.