Dinamisnya sistem internasional tidak dapat dipungkiri melahirkan berbagai hal baru yang harus diperhatikan dalam menjalankan sistemnya pun bergerak didalamnya.Â
Salah satu yang menjadi fokus adalah hubungan dan konflik. Konflik tentu merupakan satu kesatuan yang sudah sepaket dengan hubungan yang terjalin.Â
Ketika tidak terdapat ketidak samaan ide atau jalan fikiran, maka mengajukan konfrontasi dapat menjadi pilihan bagi sebagian yang memiliki kepentingan.Â
Salah satu catatan terbesar dalam sejarah konflik adalah Perang Solferino yang mampu melahirkan Hukum Humaniter Internasional hingga organisasi yang sekarang menjadi salah satu subjek hukum internasional, ICRC.
Berbicara mengenai HHI, berbicara pula mengenai konvensi Jenewa dan deretan protokol tamabahnnya. Sebagaimana yang telah diulas sebelumnya, bahwa hal hebat ini lahir dari kesadaran akan kejamnya sebuah konflik yang belum diatur batasan-batasannya.Â
Konvensi Jenewa 1 lahir karena kesadaran betapa pentingnya batasan sebuah konflik dan perang diatur, menuai kesuksesan yang akhirnya ditanda-tangani oleh banyak negara dunia, maka sejalan dengan pergerakan ruang lingkup sistem internasional dan kemajuan teknologi wajar saja bila konvensi ini mengalami beberapa kali revisi.Â
Peraturan mengenai bawah laut, kombatan hingga perlindungan warga sipil, hingga yang terakhir, Konvensi Jenewa ke-4 pada tahun 1949, lahir karena kejamnya senjata pemusnah masal.Â
Atom, yang jatuh di Hirosima dan Nagasaki menandai lahirnya era baru dalam dunia persenjataan. Dikatakan bahwa industri senjata dunia mengalami perkembangan pesat dengan berbagai bentuk dan akibat.Â
Selain bom atom yang kemudian dilarang, bom cluster juga ditentang penggunaannya. Baru-baru ini, era cyber warfare juga digadang akan segera dimulai.Â
Seiring dengan berkembangnya industri teknologi, maka akal fikiran manusia tidak akan berhenti untuk memikirkan cara kreatif dalam menciptakan alat dan senjata baru.