Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Presiden Jokowi bentuk Satgas Percepatan Investasi.Â
Pembentukan Satgas (satuan tugas) investasi ini menjadi upaya bagi pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha, khususnya investasi yang hendak masuk di Indonesia. Sederhananya, Jokowi bentuk Satgas Percepatan Investasi ini untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang izin oleh kepala daerah di berbagai wilayah. Tentu, tabiat ini bukan lagi hal umum, mengingat proses perizinan berusaha atau ketika masuknya investasi kerap menjadi lahan yang sangat basah dan digemari oleh berbagai kalangan, salah satunya kepala daerah.Â
Dalam penugasan satgas ini, Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas. Bahlil akan didampingi oleh dua wakil yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas satgas.Â
"Kami siap bekerjasama menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasi terwujudkan," papar Bahlil dalam keterangan resminya Selasa (25/5).Â
Dalam Keppres tersebut, dicantumkan bahwa investasi yang masuk ke daerah wajib menggandeng pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan investasi yakni menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Sehingga, masyarakat sekitar nantinya dapat merasakan manfaat dari investasi yang masuk ke daerah tersebut.Â
Menurut Bahlil, dengan adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, akan memudahkan pemerintah dalam mempercepat proses kerjasama antara pengusaha dengan UMKM di daerah. "Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," jelas Bahlil.
Sebagai informasi, tugas dari Satgas Percepatan Investasi lengkapnya adalah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang sudah memiliki izin berusaha. Lalu, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan mengenai perizinan berusaha.Â
Tak hanya itu, Satgas Percepatan Investasi ini nantinya juga berhak memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat maupun di daerah terhadap upaya pegawai yang menghambat pelaksanaan atau memberikan biaya tambahan berinvestasi di Indonesia. Dengan kata lain, pungli yang seringkali terjadi di dunia berusaha atau investasi akan segera hilang.Â
Ini merupakan kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia. Sudah sepatutnya, berbagai elemen masyarakat di Indonesia berbondong-bondong berbahagia dengan kabar ini. Jika nantinya investor atau pengusaha akan lebih terbuka dengan adanya syarat kerjasama antara pengusaha dengan UMKM di daerah, apakah Anda tertarik dengan hal ini? Sepertinya tentu saja, karena saat ini, Indonesia sedang membagi kue ekonomi bagi seluruh elemen masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H