Mohon tunggu...
Fitrah Febri Salam
Fitrah Febri Salam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKIP Prodi PPKn Universitas Pamulang

Mahasiswa, penggiat seni budaya Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Adat yang Masih Eksis pada Era Revolusi Industri 4.0 di Kalimantan Tengah

28 Oktober 2022   22:21 Diperbarui: 28 Oktober 2022   22:25 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : uncoverasia.com

Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis atau ada dalam kehidupan masyarakat hukum adat Indonesia. Perlu diketahui bahwa hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Eksistensi hukum adat dapat dilihat hingga saat ini melalui adanya peradilan adat serta perangkat hukum adat yang tetap masih dipertahankan oleh masyarakat hukum adat yang ada di Negara Indonesia untuk menangani dan menyelesaikan berbagai sengketa dan delik yang tidak dapat ditangani oleh lembaga kepolisian, pengadilan, serta lembaga permasyarakatan. Hukum adat tetap dipertahankan hingga kini oleh masyarakat hukum adat karena mereka percaya bahwa putusan yang dikeluarkan melalui peradilan adat terhadap suatu delik yang diadili melaluinya dapat memberikan kepuasan akan rasa keadilan serta kembalinya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat adat atas kegoncangan spiritual yang terjadi atas berlakunya delik adat tersebut.

Konsep dasar tentang Hukum adat di Kalimanatan Tengah dalam Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang sudah masuk dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 tahun 2008, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.13 tahun 2009. Jelas terlihat bahwa, Hukum Adat adalah suatu sistem hukum yang khas dan oleh karenanya berbeda dengan system hukum yang lain, termasuk dengan system hukum Negara sebagai bagian dari konsep negara hukum. Sehingga, bisa dikatakan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang tidak sebangun dengan konsep Negara Hukum.

Ketidak sebangunan ini antara lain bisa dilihat dari beberapa perbedaan yang bahwa dalam konsep Negara Hukum, yang menjadi supremasi adalah Hukum Negara, sedangkan Hukum Adat bukan merupakan Hukum buatan Negara, melainkan Hukum yang lahir dari kebiasaan sehari- hari masyarakat. Penerapan hukum adat di Kalimantan Tengah tetap eksis diterapkan sampai sekarang ditengah era revolusi Industri 4.0. Pelanggaran terhadap hukum adat ini dikenakan sanksi singer.Sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum adat yaitu berupa uangatau berupa benda lain, seperti memberi makan, potong babi berdasarkan tingkat kesalahan.

Hukum adat yang berlaku dalam masyarakat sebagian besar tidak tertulis tetapi dipahami dan diketahui dengan baik oleh para tokoh adat dan tokoh pemuda yang mengatakan bahwa, hukum adat yang berlaku di Pendreh kecamatan Teweh Tengah ada dari nenek moyang dulu dan belum dibuat secara tertulis, semua berdasarkan kesepakatan saja dalam rembug, kalau setuju itu dilaksanakan, hukum adat belum pernah dilihat secara tertulis.

Keberadaan Hukum Adat di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Barito Utara, kecamatan Teweh Tengah sangat relevan mengingat hukum adat tersebut merupakan aturan tradisi untuk mengatur tingkah laku berasal dari kebiasaan hidup dilakukan secara berulang- ulang, turun temurun atau dapat dikatakan bahwa Hukum Adat ini adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat yang dihormati dan ditaati secara bersama-sama. Hukum adat yang berlaku sebagai hukum aslinya rakyat/masyarakat Muara Teweh yang merupakan Hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur daerah yang asli yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan, yang berasaskan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan.

Masyarakat hukum adat di Indonesia dibagi atas dua golongan menurut dasar susunannya, yaitu berdasarkan pertalian suatu keturunan (genealogi) dan berdasar lingkungan daerah (teritorial). Masyarakat atau persekutuan yang teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur. Anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Masyarakat adat ada yang berdiri sendiri, menjadi bagian dari masyarakat adat yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat adat yang lebih rendah, serta merupakan perserikatan dari beberapa masyarakat adat yang sederajat. Jelas komunitas masyarakat adat jumlahnya besar. Haruslah diperhitungkan keberadaannya. Masyarakat adat di tengah eksistensinya terhadap kebudayaan, budaya, dan nilai-nilai adat, haruslah mempersiapkan diri menghadapi revolusi industri 4.0. Harus mulai membuka diri terhadap perkembangan teknologi. Internet misalnya, sebagai contoh, menggunakan teknologi internet dengan benar untuk meningkatkan hasil pertanian.

Pengaruh Era Revolusi Industri 4.0 terhadap masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah yaitu Masyarakat adat dapat memperoleh keuntungan dari berlangsungnya revolusi industri 4.0.Di tengah keterbukaan harus pula waspada terhadap perubahan pola pikir. Kecanggihan teknologi tak selamanya positif. Semuanya tergantung dari bagaimana kita menggunakan dan memanfaatkannya. Di sini masyarakat adat harus waspada. Jangan sampai eksistensi budaya, kebudayaan, dan nilai-nilai adat yang selama ini dijaga dan dijunjung tinggi menjadi hilang. Eksistensi budaya, kebudayaan, dan nilai-nilai adat harus menjadi tameng dalam menghadapi perubahan yang ekstrem.Ragam pemikiran dan ragam unsur masyarakat merupakan kekayaan Indonesia yang harus dirawat. Keanekaragaman tersebut harus dipandang sebagai sebuah harmoni yang indah. Seluruh elemen masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai. Persatuan dan kesatuan haruslah dijunjung dan dipegang. Untuk Indonesia yang semakin baik. Untuk masyarakat adat yang semakin diakui keberadaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun